Translate

Saturday, 5 October 2013

Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN-RI)



Foto Bersama Ketua DPD-RI (Irman Gusman) setelah menerima mendali kehormatan dari Sultan Agung DPKN-RI, Prof. DR. Abdul Azis Riambo,SH,MBA,Ph.D,Ps.D,LMD, SULTAN ANAKIA MOKOLE BUNDUWULA XII KEPALA PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI INEA SINUMO WUTAMBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA) KENDARI SULAWESI TENGGARA Dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Irman Gusman Tanggal 2 Oktober 2013 di Gedung Nusantara 3 lantai 8 Senayan Jakarta Pusat,  yang didampingi Sulemandarano Puuwonua (Perdana Menteri Kesultanan Padangguni) Anaki Reza Vahlevi Raja Beangga, H. Alfian Amura, SH (UIC Jakarta)  Rober Semen (Ketua Umum Dewan Pemersatu Pengusaha Daerah Seluruh Indonesia) Anawai Wati Mongou Permaisuri Kesultanan Padangguni/Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kraton dan Pengembangan Lembaga Adat DPKN RI, Ronald Kafiar  (Menteri Koordinator Bidang Pengawasan dan Perlindungan Sungai dan Biota Laut DPKN RI) Dalam Membicarakan Dukungan penuh DPD RI Pembentukan RUU Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah mendapat persetujuan dari Presiden RI melalui Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara RI dengan surat No. B- 109/Kemsetneg/D-4/PU.00/05/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Agar ditipercepat proses pembahasan dan pengesahannya sebagai Undang-Undang Republik Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat 2  dengan prinsip Berkalang Tanah Berputih Tulang Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Sabang Sampai Merauke dan dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 mil ke Utara, tanpa di ganggu gugat oleh siapapun dan bangsa manapun.


Dokument Foto Bersama Sultan Agung Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara Republik Indonesia (DPKN-RI) Prof. DR. Abdul Azis Riambo,SH,MBA,Ph.D,Ps.D,LMD, SULTAN ANAKIA MOKOLE BUNDUWULA XII KEPALA PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI INEA SINUMO WUTAMBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA) KENDARI SULAWESI TENGGARA Dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Irman Gusman Tanggal 2 Oktober 2013 di Gedung Nusantara 3 lantai 8 Senayan Jakarta Pusat, Dalam Membicarakan Dukungan penuh DPD RI Pembentukan RUU Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah mendapat persetujuan dari Presiden RI melalui Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara RI dengan surat No. B- 109/Kemsetneg/D-4/PU.00/05/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Agar ditipercepat proses pembahasan dan pengesahannya sebagai Undang-Undang Republik Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat 2.