Foto
Bersama Ketua DPD-RI (Irman Gusman) setelah menerima mendali kehormatan dari
Sultan Agung DPKN-RI, Prof. DR. Abdul Azis Riambo,SH,MBA,Ph.D,Ps.D,LMD, SULTAN
ANAKIA MOKOLE BUNDUWULA XII KEPALA PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI
INEA SINUMO WUTAMBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA) KENDARI SULAWESI TENGGARA Dengan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Irman Gusman Tanggal
2 Oktober 2013 di Gedung Nusantara 3 lantai 8 Senayan Jakarta Pusat, yang didampingi Sulemandarano Puuwonua
(Perdana Menteri Kesultanan Padangguni) Anaki Reza Vahlevi Raja Beangga, H.
Alfian Amura, SH (UIC Jakarta) Rober
Semen (Ketua Umum Dewan Pemersatu Pengusaha Daerah Seluruh Indonesia) Anawai
Wati Mongou Permaisuri Kesultanan Padangguni/Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Kraton dan Pengembangan Lembaga Adat DPKN RI, Ronald Kafiar (Menteri Koordinator Bidang Pengawasan dan
Perlindungan Sungai dan Biota Laut DPKN RI) Dalam Membicarakan Dukungan penuh
DPD RI Pembentukan RUU Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan
Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi
Tenggara yang telah mendapat persetujuan dari Presiden RI melalui Deputi Bidang
Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara RI dengan surat No. B-
109/Kemsetneg/D-4/PU.00/05/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi
Daerah. Agar ditipercepat proses pembahasan dan pengesahannya sebagai
Undang-Undang Republik Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 dengan prinsip Berkalang Tanah Berputih
Tulang Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Sabang Sampai
Merauke dan dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 mil ke Utara, tanpa di ganggu
gugat oleh siapapun dan bangsa manapun.
Dokument
Foto Bersama Sultan Agung Dewan Pemersatu Kesultanan Kerajaan Nusantara
Republik Indonesia (DPKN-RI) Prof. DR. Abdul Azis Riambo,SH,MBA,Ph.D,Ps.D,LMD,
SULTAN ANAKIA MOKOLE BUNDUWULA XII KEPALA PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN
PADANGGUNI INEA SINUMO WUTAMBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA) KENDARI SULAWESI
TENGGARA Dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Irman
Gusman Tanggal 2 Oktober 2013 di Gedung Nusantara 3 lantai 8 Senayan Jakarta
Pusat, Dalam Membicarakan Dukungan penuh DPD RI Pembentukan RUU Otonomi Khusus
Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso
(Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah mendapat persetujuan
dari Presiden RI melalui Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian
Sekretariat Negara RI dengan surat No. B- 109/Kemsetneg/D-4/PU.00/05/2012
tanggal 29 Mei 2012 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Agar ditipercepat proses
pembahasan dan pengesahannya sebagai Undang-Undang Republik Indonesia sesuai
amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat 2.