RUU OTONOMI KHUSUS KESULTANAN PADANGGUNI (INEA SINUMO WUTA MBINOTISO) DAERAH ISTIMEWA KENDARI SULAWESI TENGGARA, HARUS SEGERA DISAHKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
No. ………… TAHUN 2008
TENTANG
OTONOMI KHUSUS PROVINSI PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI, INEA SINUMO WUTA MBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA)
KENDARI SULAWESI TENGGARA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan dan penindasan dimuka Bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Begitu pula halnya di Indonesia harus di hapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sejak tanggal 17 Agusuts 1945.
2. Bahwa sesungguhnya Bumi, Air dan langit beserta segala isi yang terkandung di dalamnya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, bukan ciptaan Manusia, atau ciptaan negara atau ciptaan pemerintah atau siapapun, yang dipergunakan oleh manusia dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraannya secara turun temurun.
3. Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan hasil perjuangan dan integrasi pemerintahan kerajaan besar atau kecil yang telah ada dan bermukim di Nusantara ini sejak 3000 Tahun SM oleh karena itu Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menghormati dan mengakui kesatuan-kesatuan pemerintahan Kerajaan itu baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat istimewa baik yang besar maupun kecil yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
4. Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta tanggal 17 Agustus 1945 harus diartikan sebagai suatu kemerdekaan hakiki yang bertujuan mengayomi dan melindungi hak-hak setiap warga negara seperti masyarakat hukum adat, buruh pekerja, tidak berarti menggantikan kaum penjajah, untuk menindas dan merampas hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia, Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya.
5. Bahwa penduduk asli Suku Tolaki Padangguni Sulawesi Tenggara adalah salah satu rumpun Ras dari Mongolia yang bermukim di daratan Sulawesi Tenggara sejak 2000 Tahun SM merupakan bagian dari suku-suku bangsa Indonesia yang memiliki keragaman Budaya, Sejarah, Adat Istiadat, Bahasa sendiri dalam wilayah kekuasaan tanah leluhurnya, yang di jamin Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal (25) dan Pasal (26).
6. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sejak 67 Tahun Kita merdeka pemberian hak otonom atau hak daerah istimewa bagi pemerintahan Kerajaan baik besar maupun kecil yang telah berintegrasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum diberikan oleh negara dan atau pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (UUD 1945 Asli) akibatnya telah menyebabkan kesenjangan sosial dan ketidakadilan dalam pelaksanaannya kemerdekaan itu.
7. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya di wilayah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara belum diberikan sepenuhnya hak itu oleh negara atau pemerintah sehingga telah mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan Masyarakat Hukum Adat Kerajaan Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
8. Bahwa dalam rangka menghapuskan kesenjangan sosial dan peningkatan taraf hidup masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Tolaki Padangguni dan perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat kerajaan Padangguni, diperlukan adanya kejujuran pemerintah atau negara segera memberikan kebijakan khusus atau yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bahwa pemberlakuan kebijakan khusus atau kebijakan daerah istimewa dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup pemberian hak, perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli Tolaki Padangguni, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya, hak asasi manusia, supremasi hukum, pluralisme, persamaan hak serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara secara utuh dan konsekuen dalam pelaksanaannya.
10. Bahwa Masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara telah lahir kesadarannya sejak tanggal 20 Juni 2001 untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini terabaikan oleh pemerintah secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian pengembalian hak-hak masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinomo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (hak tanah ulayat dan hak tanah adat) yang selama ini telah dirampas dan dikuasai oleh pihak lain yang mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat hukum adat suku Tolaki Padangguni, kejadian semacam ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat hukum adat penduduk asli (pribumi) yang harus segera diselesaikan.
11. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam wilayah kekuasaannya meliputi 9 Kabupaten/Kota antara lain:
a. Kabupaten Kendari.
b. Kabupaten Kolaka.
c. Kota Kendari.
d. Kabupaten Kendari Selatan.
e. Kabupaten Kolaka Utara.
f. Kabupaten Bombana.
g. Kabupaten Kendari Utara.
h. Kabupaten Kolaka Timur.
i. Kabupaten Kendari Timur
Khususnya menyangkut aspirasi masyarakat hukum adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara menghendaki pengembalian hak tersebut pada Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Dengan batas-batas wilayah kekuasaannya yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Laut Banda, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Bone, sebelah Barat berbatasan dengan Sulawesi Selatan dan Selat Bone.
12. Bahwa bedasarkan hal-hal tersebut pada poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di atas cukup otentik dan dipandang sangat mendasar untuk memberikan hak Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa bagi Pemerintahan Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945 pasal 18 B ayat 2).
13. Ibukota Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara berkedudukan di Padangguni Abuki.
No. ………… TAHUN 2008
TENTANG
OTONOMI KHUSUS PROVINSI PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI, INEA SINUMO WUTA MBINOTISO (DAERAH ISTIMEWA)
KENDARI SULAWESI TENGGARA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan dan penindasan dimuka Bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Begitu pula halnya di Indonesia harus di hapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sejak tanggal 17 Agusuts 1945.
2. Bahwa sesungguhnya Bumi, Air dan langit beserta segala isi yang terkandung di dalamnya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, bukan ciptaan Manusia, atau ciptaan negara atau ciptaan pemerintah atau siapapun, yang dipergunakan oleh manusia dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan kesejahteraannya secara turun temurun.
3. Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan hasil perjuangan dan integrasi pemerintahan kerajaan besar atau kecil yang telah ada dan bermukim di Nusantara ini sejak 3000 Tahun SM oleh karena itu Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menghormati dan mengakui kesatuan-kesatuan pemerintahan Kerajaan itu baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat istimewa baik yang besar maupun kecil yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
4. Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta tanggal 17 Agustus 1945 harus diartikan sebagai suatu kemerdekaan hakiki yang bertujuan mengayomi dan melindungi hak-hak setiap warga negara seperti masyarakat hukum adat, buruh pekerja, tidak berarti menggantikan kaum penjajah, untuk menindas dan merampas hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia, Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya.
5. Bahwa penduduk asli Suku Tolaki Padangguni Sulawesi Tenggara adalah salah satu rumpun Ras dari Mongolia yang bermukim di daratan Sulawesi Tenggara sejak 2000 Tahun SM merupakan bagian dari suku-suku bangsa Indonesia yang memiliki keragaman Budaya, Sejarah, Adat Istiadat, Bahasa sendiri dalam wilayah kekuasaan tanah leluhurnya, yang di jamin Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal (25) dan Pasal (26).
6. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sejak 67 Tahun Kita merdeka pemberian hak otonom atau hak daerah istimewa bagi pemerintahan Kerajaan baik besar maupun kecil yang telah berintegrasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum diberikan oleh negara dan atau pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (UUD 1945 Asli) akibatnya telah menyebabkan kesenjangan sosial dan ketidakadilan dalam pelaksanaannya kemerdekaan itu.
7. Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya di wilayah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara belum diberikan sepenuhnya hak itu oleh negara atau pemerintah sehingga telah mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan Masyarakat Hukum Adat Kerajaan Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
8. Bahwa dalam rangka menghapuskan kesenjangan sosial dan peningkatan taraf hidup masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Tolaki Padangguni dan perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat kerajaan Padangguni, diperlukan adanya kejujuran pemerintah atau negara segera memberikan kebijakan khusus atau yang bersifat istimewa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bahwa pemberlakuan kebijakan khusus atau kebijakan daerah istimewa dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup pemberian hak, perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli Tolaki Padangguni, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya, hak asasi manusia, supremasi hukum, pluralisme, persamaan hak serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara secara utuh dan konsekuen dalam pelaksanaannya.
10. Bahwa Masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara telah lahir kesadarannya sejak tanggal 20 Juni 2001 untuk memperjuangkan hak-haknya yang selama ini terabaikan oleh pemerintah secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian pengembalian hak-hak masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinomo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (hak tanah ulayat dan hak tanah adat) yang selama ini telah dirampas dan dikuasai oleh pihak lain yang mengakibatkan kesengsaraan dan kemiskinan masyarakat hukum adat suku Tolaki Padangguni, kejadian semacam ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat hukum adat penduduk asli (pribumi) yang harus segera diselesaikan.
11. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam wilayah kekuasaannya meliputi 9 Kabupaten/Kota antara lain:
a. Kabupaten Kendari.
b. Kabupaten Kolaka.
c. Kota Kendari.
d. Kabupaten Kendari Selatan.
e. Kabupaten Kolaka Utara.
f. Kabupaten Bombana.
g. Kabupaten Kendari Utara.
h. Kabupaten Kolaka Timur.
i. Kabupaten Kendari Timur
Khususnya menyangkut aspirasi masyarakat hukum adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara menghendaki pengembalian hak tersebut pada Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Dengan batas-batas wilayah kekuasaannya yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Laut Banda, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Bone, sebelah Barat berbatasan dengan Sulawesi Selatan dan Selat Bone.
12. Bahwa bedasarkan hal-hal tersebut pada poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 di atas cukup otentik dan dipandang sangat mendasar untuk memberikan hak Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa bagi Pemerintahan Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945 pasal 18 B ayat 2).
13. Ibukota Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara berkedudukan di Padangguni Abuki.
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18 B ayat 1 dan ayat 2, pasal 20 ayat 1 dan ayat 5, pasal 21 ayat 1, pasal 26 dan pasal 28 C ayat 2.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1964, tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan Perundang-Undangan.
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VIII/MPR/2000 tentang laporan tahunan lembaga-lembaga tinggi negara pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839).
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 72, tambahan lembaran Negara Nomor 3848).
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, tambahan lembaran Negara Nomor 3882).
12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, tambahan lembaran negara Tahun 2000 Nomor 4012).
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asas Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, tambahan lembaran Negara Nomor 4026).
15. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 25 dan pasal 26 tentang Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat.
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18 B ayat 1 dan ayat 2, pasal 20 ayat 1 dan ayat 5, pasal 21 ayat 1, pasal 26 dan pasal 28 C ayat 2.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1964, tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan Perundang-Undangan.
6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VIII/MPR/2000 tentang laporan tahunan lembaga-lembaga tinggi negara pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839).
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 72, tambahan lembaran Negara Nomor 3848).
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, tambahan lembaran Negara Nomor 3882).
12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, tambahan lembaran negara Tahun 2000 Nomor 4012).
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asas Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, tambahan lembaran Negara Nomor 4026).
15. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa pasal 25 dan pasal 26 tentang Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini dimaksud dengan:
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni adalah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (daerah istimewe) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai Daerah Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa juga sebagai Kawasan Budaya Nusantara Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah Istimewa adalah kewenangan otonomi khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat hukum adat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan Hak-Hak Dasar Masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berbatas wilayah kedaulatannya dari Sabang sampai Merauke (Barat dan Timur), dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 Mil ke Utara (Utara dan Selatan) yang telah di proklamasikan kemerdekaannya oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia seutuhnya tanggal 17 Agustus 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Sultan yang dibantu oleh Gubernur beserta perangkat lainnya sebagai badan eksekutif provinsi selaku Pemerintahan Administrasi Negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
6. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Pangeran Atau Raja Muda yang dibantu oleh Bupati/Walikota sebagai penyelenggara Administrasi Negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
7. Gubernur Provinsi dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Gubernur adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan Negara yang bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan sebagai wakil pemerintahan Negara di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara beserta Kepala Kanwil/Kepala Dinas.
8. Bupati/Walikota dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Bupati/Walikota adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan negara yang bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan sebagai wakil pemerintahan negara di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara beserta Kandep/Kepala Dinas.
9. Kesultanan Padangguni adalah Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni yang di pimpin oleh Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII secara turun temurun, beserta perangkat-perangkatnya sebagai badan pemerintahan kerajaan yang dilaksanakan secara turun temurun terdiri dari Pejabat Tertinggi Keraton (Osaa), menteri-menteri kerajaan (Dula Batu), Pangeran/Raja Muda (Inowa), Putra Mahkota (Inowa Owa) yang di laksanakan secara turun temurun dan sebagai wakil pemerintah di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
10. Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII selanjutnya disebut Sultan/Raja Kepala Pemerintahan Kerajaan yang bertanggung jawab penuh secara simbolis lambang nenek moyang secara turun temurun dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kerajaan/Keraton di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai wakil dari Masyarakat Hukum Adat/Kerajaan secara turun-temurun.
11. Perdana Menteri (Sule Mandarono Puwonua) adalah Perdana Menteri pusat kerajaan sebagai pelaksana Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang di pilih setiap Lima tahun sekali yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan kerajaan bersama kabinetnya/ menteri-menteri kerajaannya.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni yang disebut DPRKP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai badan legislatif daerah, Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
13. Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Kesultanan Padangguni,Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang selanjutnya disebut MPRKP adalah representasi kultural orang asli Tolaki Padangguni, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Tolaki Padangguni dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat istiadat, bumi dan air beserta segala isinya yang terkandung didalamnya, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
14. Lambang Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Padangguni dalam bentuk benderah daerah dan lagu daerah yang diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
15. Lambang Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, adalah diatur dalam pasal 11 anggaran dasar Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea sinumo Wuta Mbinotiso (daerah Istimewa )Kendari Sulawesi Tenggara, panji kebesaran kerajaan sebagai simbol kultural bagi kemegahan jati diri Kerajaan Padangguni sebagai bendera kerajaan dan lagu kerajaan yang diposisikan sebagai simbol kedaulatan kerajaan.
16. Asas, Lambang Kalo Sara Hukum Adat Otonomi Khusus adalah Dewa Siwa dan Siwole Mbatohu berasal dari kitab Awalokita pasal 6 anggaran dasar Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
17. Peraturan daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Otonomi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
18. Peraturan Daerah Otonomi Khusus Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PERDASI. Perdasi adalah Peraturan Daerah Otonomi Khusus Istimewa Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dalam rangka pelaksanaan kewenangan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dahulu disebut INOWA. Inowa adalah Wilayah Kerja Bupati/Walikota sebagai perangkat Daerah, Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
20. Kecamatan dahulu dikenal dengan nama Wonua. Wonua adalah Wilayah Kerja/Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
21. Kelurahan/Desa dahulu dikenal dengan nama Napo. Napo adalah wilayah kerja kepala desa/kepala kelurahan sebagai perangkat daerah Kecamatan Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
22. Kampung dahulu dikenal dengan nama Kambo. Kambo adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam tingkat kampung yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat hukum adat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat kepentingan masyarakat hukum adat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
23. Majelis Permusyawarah Perwakilan Kesultanan Padangguni Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri dari Keraton (Komali) atau Istana, Puuwonua (Pusat Kerajaan), Inowa (Kabupaten), Inowaowa (Kota), Napo (Kecamatan) dan Kambo (Kampung) atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang atau masyarakat hukum adat Kesultanan Padangguni yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan di akui oleh warga unsur di dalam kampung tersebut serta di pilih dan di akui oleh warga berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan di akui warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai jenjangnya atau tingkatannya.
24. Hak Asasi Manusia yang selanjunya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara Hukum Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat, derajat, martabat manusia dan moral agama tanpa diskriminasi.
25. Adat adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulis dan diakui, dipatuhi dan di lembagakan serta dipertahankan oleh masyarakat hukum adat setempat secara turun-temurun.
26. Masyarakat adat Kesultanan Padangguni adalah warga masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni dan masyarakat pendatang yang telah bermukim puluhan tahun atau karena perkawinannya yang hidup dalam solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya secara turun-temurun.
27. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat Masyarakat Kesultanan Padangguni yang mengatur, mengikat dan dipertahankan secara turun-temurun serta mempunyai sanksi.
28. Masyarakat Hukum Adat adalah orang asli Tolaki Padangguni yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu, terikat serta tunduk pada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
29. Tanah Hak Ulayat adalah bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya yang dimiliki dan dikuasai oleh kerajaan atau yang dimiliki yang dikuasai oleh persekutuan masyarakat hukum adat, secara turun-temurun, karena pewarisannya yang dapat dipergunakan untuk kepentingan bersama.
30. Tanah Adat adalah bumi dan air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya yang dimiliki dan dikuasai oleh setiap orang masyarakat hukum adat secara turun-temurun karena pewarisannya yang dapat dipergunakan dan nikmati untuk kemakmuran dan kesejahteraannya secara turun-temurun.
31. Negara atau pemerintah dalam hubungannya dengan Tanah Ulayat dan Tanah Adat secara hukum diartikan bahwa negara atau pemerintah hanya diberikan kewenangan:
a. Mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yan mengenai bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
Dengan demikian peranan negara atau pemerintah sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 peranan negara atau pemerintah hanya sebagai regulator (Pengatur) bukan sebagai aktor (Pelaku) oleh karena itu negara atau pamerintah tidak memiliki bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
32. Orang asli Padangguni adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Mongolia yang disebut Tolaki yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Daerah otonomi khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan atau orang yang di terima dan diakui sebagai orang asli Padangguni oleh masyarakat hukum adat Padangguni.
33. Penduduk Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjunya disebut penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Daerah otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni adalah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (daerah istimewe) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai Daerah Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa juga sebagai Kawasan Budaya Nusantara Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah Istimewa adalah kewenangan otonomi khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat hukum adat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan Hak-Hak Dasar Masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berbatas wilayah kedaulatannya dari Sabang sampai Merauke (Barat dan Timur), dari Pulau Rote ke Pulau Miangas 5 Mil ke Utara (Utara dan Selatan) yang telah di proklamasikan kemerdekaannya oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia seutuhnya tanggal 17 Agustus 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Sultan yang dibantu oleh Gubernur beserta perangkat lainnya sebagai badan eksekutif provinsi selaku Pemerintahan Administrasi Negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
6. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Pangeran Atau Raja Muda yang dibantu oleh Bupati/Walikota sebagai penyelenggara Administrasi Negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
7. Gubernur Provinsi dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Gubernur adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan Negara yang bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan sebagai wakil pemerintahan Negara di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara beserta Kepala Kanwil/Kepala Dinas.
8. Bupati/Walikota dalam Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut Bupati/Walikota adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan negara yang bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan negara dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan sebagai wakil pemerintahan negara di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara beserta Kandep/Kepala Dinas.
9. Kesultanan Padangguni adalah Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni yang di pimpin oleh Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII secara turun temurun, beserta perangkat-perangkatnya sebagai badan pemerintahan kerajaan yang dilaksanakan secara turun temurun terdiri dari Pejabat Tertinggi Keraton (Osaa), menteri-menteri kerajaan (Dula Batu), Pangeran/Raja Muda (Inowa), Putra Mahkota (Inowa Owa) yang di laksanakan secara turun temurun dan sebagai wakil pemerintah di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
10. Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII selanjutnya disebut Sultan/Raja Kepala Pemerintahan Kerajaan yang bertanggung jawab penuh secara simbolis lambang nenek moyang secara turun temurun dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kerajaan/Keraton di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai wakil dari Masyarakat Hukum Adat/Kerajaan secara turun-temurun.
11. Perdana Menteri (Sule Mandarono Puwonua) adalah Perdana Menteri pusat kerajaan sebagai pelaksana Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang di pilih setiap Lima tahun sekali yang bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan kerajaan bersama kabinetnya/ menteri-menteri kerajaannya.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni yang disebut DPRKP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai badan legislatif daerah, Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
13. Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Kesultanan Padangguni,Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang selanjutnya disebut MPRKP adalah representasi kultural orang asli Tolaki Padangguni, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Tolaki Padangguni dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat istiadat, bumi dan air beserta segala isinya yang terkandung didalamnya, seni dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
14. Lambang Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara adalah Panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Padangguni dalam bentuk benderah daerah dan lagu daerah yang diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
15. Lambang Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, adalah diatur dalam pasal 11 anggaran dasar Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea sinumo Wuta Mbinotiso (daerah Istimewa )Kendari Sulawesi Tenggara, panji kebesaran kerajaan sebagai simbol kultural bagi kemegahan jati diri Kerajaan Padangguni sebagai bendera kerajaan dan lagu kerajaan yang diposisikan sebagai simbol kedaulatan kerajaan.
16. Asas, Lambang Kalo Sara Hukum Adat Otonomi Khusus adalah Dewa Siwa dan Siwole Mbatohu berasal dari kitab Awalokita pasal 6 anggaran dasar Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
17. Peraturan daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Otonomi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ini.
18. Peraturan Daerah Otonomi Khusus Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PERDASI. Perdasi adalah Peraturan Daerah Otonomi Khusus Istimewa Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dalam rangka pelaksanaan kewenangan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dahulu disebut INOWA. Inowa adalah Wilayah Kerja Bupati/Walikota sebagai perangkat Daerah, Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
20. Kecamatan dahulu dikenal dengan nama Wonua. Wonua adalah Wilayah Kerja/Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah dalam Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
21. Kelurahan/Desa dahulu dikenal dengan nama Napo. Napo adalah wilayah kerja kepala desa/kepala kelurahan sebagai perangkat daerah Kecamatan Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
22. Kampung dahulu dikenal dengan nama Kambo. Kambo adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam tingkat kampung yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat hukum adat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat kepentingan masyarakat hukum adat setempat yang diakui dalam system pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota wilayah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
23. Majelis Permusyawarah Perwakilan Kesultanan Padangguni Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri dari Keraton (Komali) atau Istana, Puuwonua (Pusat Kerajaan), Inowa (Kabupaten), Inowaowa (Kota), Napo (Kecamatan) dan Kambo (Kampung) atau yang disebut dengan nama lain adalah sekumpulan orang atau masyarakat hukum adat Kesultanan Padangguni yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan di akui oleh warga unsur di dalam kampung tersebut serta di pilih dan di akui oleh warga berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan di akui warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai jenjangnya atau tingkatannya.
24. Hak Asasi Manusia yang selanjunya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara Hukum Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat, derajat, martabat manusia dan moral agama tanpa diskriminasi.
25. Adat adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulis dan diakui, dipatuhi dan di lembagakan serta dipertahankan oleh masyarakat hukum adat setempat secara turun-temurun.
26. Masyarakat adat Kesultanan Padangguni adalah warga masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni dan masyarakat pendatang yang telah bermukim puluhan tahun atau karena perkawinannya yang hidup dalam solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya secara turun-temurun.
27. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat Masyarakat Kesultanan Padangguni yang mengatur, mengikat dan dipertahankan secara turun-temurun serta mempunyai sanksi.
28. Masyarakat Hukum Adat adalah orang asli Tolaki Padangguni yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu, terikat serta tunduk pada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
29. Tanah Hak Ulayat adalah bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya yang dimiliki dan dikuasai oleh kerajaan atau yang dimiliki yang dikuasai oleh persekutuan masyarakat hukum adat, secara turun-temurun, karena pewarisannya yang dapat dipergunakan untuk kepentingan bersama.
30. Tanah Adat adalah bumi dan air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya yang dimiliki dan dikuasai oleh setiap orang masyarakat hukum adat secara turun-temurun karena pewarisannya yang dapat dipergunakan dan nikmati untuk kemakmuran dan kesejahteraannya secara turun-temurun.
31. Negara atau pemerintah dalam hubungannya dengan Tanah Ulayat dan Tanah Adat secara hukum diartikan bahwa negara atau pemerintah hanya diberikan kewenangan:
a. Mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yan mengenai bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
Dengan demikian peranan negara atau pemerintah sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 peranan negara atau pemerintah hanya sebagai regulator (Pengatur) bukan sebagai aktor (Pelaku) oleh karena itu negara atau pamerintah tidak memiliki bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isinya.
32. Orang asli Padangguni adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Mongolia yang disebut Tolaki yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Daerah otonomi khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan atau orang yang di terima dan diakui sebagai orang asli Padangguni oleh masyarakat hukum adat Padangguni.
33. Penduduk Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang selanjunya disebut penduduk adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Daerah otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
BAB II
LAMBANG-LAMBANG
LAMBANG-LAMBANG
Pasal 2
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu Kebangsaan.
2. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Padangguni dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
3. Kesultanan Padanguni memiliki lambang kerajaan sebagai panji kebesaran kerajaan sebagai jati dirinya dan lagu kerajaan sebagai turun-temurun. Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan.
2. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Padangguni dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
3. Kesultanan Padanguni memiliki lambang kerajaan sebagai panji kebesaran kerajaan sebagai jati dirinya dan lagu kerajaan sebagai turun-temurun. Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan Perundang-Undangan.
BAB III
PEMBAGIAN DAERAH
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 3
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing dalam wilayah daerah Otonomi Khusus Kerajaan.
2. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik/Kecamatan dalam wilayah sebagai daerah Otonomi Khusus Wilayah Kerajaan.
3. Distrik/Kecamatan terdiri atas sejumlah kelurahan/Desa dalam wilayah daerah Otonomi Khusus Wilayah Kerajaan.
4. Kelurahan/Desa terdiri atas sejumlah kampung atau sebutan nama lain dalam wilayah daerah Otonomi Khusus Kerajaan.
5. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan atau penggabungan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Undang-Undang atas usul Provinsi Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara atas persetujuan Sultan.
6. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan atau penggabungan Distrik/Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Kampung atau yang disebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atas persetujuan Sultan.
7. Didalam Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat ditetapkan kawasan Cagar Alam / Cagar Budaya untuk kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan atas usul provinsi dan atas persetujuan Kesultanan Padangguni.
2. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik/Kecamatan dalam wilayah sebagai daerah Otonomi Khusus Wilayah Kerajaan.
3. Distrik/Kecamatan terdiri atas sejumlah kelurahan/Desa dalam wilayah daerah Otonomi Khusus Wilayah Kerajaan.
4. Kelurahan/Desa terdiri atas sejumlah kampung atau sebutan nama lain dalam wilayah daerah Otonomi Khusus Kerajaan.
5. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan atau penggabungan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Undang-Undang atas usul Provinsi Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara atas persetujuan Sultan.
6. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan atau penggabungan Distrik/Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Kampung atau yang disebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atas persetujuan Sultan.
7. Didalam Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat ditetapkan kawasan Cagar Alam / Cagar Budaya untuk kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan atas usul provinsi dan atas persetujuan Kesultanan Padangguni.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 4
1. Kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan. Kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal agama dan peradilan serta kewenangan tertentu dibidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara Istimewa Provinsi Kesultanan Padangguni diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
3. Pelaksanaan kewenangan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini yang di atur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
6. Perjanjian Internasional yang di buat oleh pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Persetujuan Kesultanan Padangguni yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
7. Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan diluar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara atas persetujuan Sultan Padangguni.
9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana di maksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.
10. Kesultanan Padangguni adalah Pemerintahan Kerajaan/Adat (Keraton) yang dipimpin oleh Sultan Anakia Mokole Bunduwula atau sebutan lain secara turun-temurun beserta perangkatnya yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat istiadat, seni budaya dan nilai-nilai sosial budaya, masyarakat hukum adat kerajaan beserta hak-hak tradisionalnya, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya, warisan nenek moyangnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat hukum adat.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara Istimewa Provinsi Kesultanan Padangguni diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
3. Pelaksanaan kewenangan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
4. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
5. Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini yang di atur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
6. Perjanjian Internasional yang di buat oleh pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Persetujuan Kesultanan Padangguni yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
7. Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan diluar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
8. Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara atas persetujuan Sultan Padangguni.
9. Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana di maksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus.
10. Kesultanan Padangguni adalah Pemerintahan Kerajaan/Adat (Keraton) yang dipimpin oleh Sultan Anakia Mokole Bunduwula atau sebutan lain secara turun-temurun beserta perangkatnya yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat istiadat, seni budaya dan nilai-nilai sosial budaya, masyarakat hukum adat kerajaan beserta hak-hak tradisionalnya, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung di dalamnya, warisan nenek moyangnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat hukum adat.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni (DPRKP) sebagai badan Legislatif dan Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai Badan Eksekutif dan Kesultanan Padangguni sebagai Badan Pemerintahan Kerajaan.
2. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara di bentuk Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni yang merupakan representasi kultural orang asli Tolaki Padangguni yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Tolaki Padangguni dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
3. MPPRKP dan DPRKP berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
4. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri atas Gubernur beserta perangkatnya sebagai pelaksana Administrasi Negara.
5. Pemerintahan Kerajaan/Kesultanan Padangguni terdiri atas Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII beserta perangkatnya yang terdiri dari jabatan-jabatan Osaa, Dulu Batu, Inowa, Inowa-owa, Wonua, Napo dan Kambo.
6. Di Kabupaten/Kota dibentuk MPPRKP dan DPRDKP Kabupaten, dan di bentuk MPPRKP dan DPRKP Kota, sebagai Badan Legislatif serta pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan Eksekutif dan Inowa Kesultanan Padangguni sebagai Badan Pemerintahan Kerajaan.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota lainya dan Inowa/Inowa-Owa beserta perangkatnya sebagai badan pemerintahan Kerajaan.
8. Di Kecamatan/Distrik di bentuk MPPRKP tinggkat Kecamatan.
9. Di Desa/Kelurahan di bentuk MPPRKP tinggkat Desa.
10. Di Kampung di bentuk MPPRKP tinggkat Kampung.
2. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara di bentuk Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni yang merupakan representasi kultural orang asli Tolaki Padangguni yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Tolaki Padangguni dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
3. MPPRKP dan DPRKP berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
4. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri atas Gubernur beserta perangkatnya sebagai pelaksana Administrasi Negara.
5. Pemerintahan Kerajaan/Kesultanan Padangguni terdiri atas Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII beserta perangkatnya yang terdiri dari jabatan-jabatan Osaa, Dulu Batu, Inowa, Inowa-owa, Wonua, Napo dan Kambo.
6. Di Kabupaten/Kota dibentuk MPPRKP dan DPRDKP Kabupaten, dan di bentuk MPPRKP dan DPRKP Kota, sebagai Badan Legislatif serta pemerintah Kabupaten/Kota sebagai badan Eksekutif dan Inowa Kesultanan Padangguni sebagai Badan Pemerintahan Kerajaan.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas Bupati/Walikota beserta perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota lainya dan Inowa/Inowa-Owa beserta perangkatnya sebagai badan pemerintahan Kerajaan.
8. Di Kecamatan/Distrik di bentuk MPPRKP tinggkat Kecamatan.
9. Di Desa/Kelurahan di bentuk MPPRKP tinggkat Desa.
10. Di Kampung di bentuk MPPRKP tinggkat Kampung.
Bagian Kedua
Badan Legislatif
Badan Legislatif
Pasal 6
1. Kekuasaan Legislatif Provinsi Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilaksanakan oleh DPRKP.
2. DPRKP terdiri atas anggota yang dipilih dan dianggkat berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
3. Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan anggota DPRKP dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
4. Jumlah anggota DPRKP adalah 1, (Satu Seper Empat) kali dari jumlah dari anggota dari DPRDKP Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagaimana di atur dalam Perundang-Undangan.
5. MPPRKP terdiri atas anggota-anggota utusan yang dipilih sesuai jenjangnya yang ditetapkan dengan keputusan Sultan.
6. Kedudukan, susunan tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRKP dan MPPRKP diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
7. Kedudukan Keuangan DPRKP dan MPPRKP diatur dengan peraturan Perundang-Undangan.
2. DPRKP terdiri atas anggota yang dipilih dan dianggkat berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
3. Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan anggota DPRKP dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
4. Jumlah anggota DPRKP adalah 1, (Satu Seper Empat) kali dari jumlah dari anggota dari DPRDKP Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagaimana di atur dalam Perundang-Undangan.
5. MPPRKP terdiri atas anggota-anggota utusan yang dipilih sesuai jenjangnya yang ditetapkan dengan keputusan Sultan.
6. Kedudukan, susunan tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab keanggotaan, pimpinan dan alat kelengkapan DPRKP dan MPPRKP diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
7. Kedudukan Keuangan DPRKP dan MPPRKP diatur dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 7
1. DPRKP mempunyai tugas dan wewenang:
a. Memilih Gubernur secara tunggal dari beberapa Calon.
b. Mengusulkan pengangkatan Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia.
c. Mengusulkan pemberitahuan Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia.
d. Menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan program pembangunan daerah serta tolak ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
e. Membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
f. Membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
g. Menetapkan Perdasus dan Perdasi.
h. Bersama Gubernur dan Kesultanan Padangguni menyusun dan menetapkan pola dasar pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
i. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terhadap rencana Perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
j. Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
2) Pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
k. Memperhatikan, menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan
l. Memilih para utusan daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Republik Indonesia (DPD-RI).
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
a. Memilih Gubernur secara tunggal dari beberapa Calon.
b. Mengusulkan pengangkatan Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia.
c. Mengusulkan pemberitahuan Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia.
d. Menyusun dan menetapkan arah kebijakan penyelengaraan Pemerintahan Daerah dan program pembangunan daerah serta tolak ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
e. Membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
f. Membahas rancangan Perdasus dan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur dan Kesultanan.
g. Menetapkan Perdasus dan Perdasi.
h. Bersama Gubernur dan Kesultanan Padangguni menyusun dan menetapkan pola dasar pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dengan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional dan memperhatikan kekhususan Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
i. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terhadap rencana Perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
j. Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
2) Pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
k. Memperhatikan, menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan penduduk Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan
l. Memilih para utusan daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Republik Indonesia (DPD-RI).
2. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 8
1) DPRKP mempunyai hak :
a. Meminta pertanggung jawaban Gubernur
b. Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Mengadakan penyelidikan.
d. Mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi.
e. Mengajukan pernyataan pendapat.
f. Mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi.
g. Mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
h. Mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRKP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
i. Menetapkan peraturan tata tertib DPRKP.
2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
a. Meminta pertanggung jawaban Gubernur
b. Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta pihak-pihak yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Mengadakan penyelidikan.
d. Mengadakan perubahan atas Rancangan Perdasus dan Perdasi.
e. Mengajukan pernyataan pendapat.
f. Mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi.
g. Mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
h. Mengadakan penyusunan, pengesahan, perubahan dan perhitungan Anggaran Belanja DPRKP sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
i. Menetapkan peraturan tata tertib DPRKP.
2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 9
1) Setiap anggota DPRKP mempunyai hak:
a. Mengajukan pertanyaan.
b. Menyampaikan usul dan pendapat.
c. Imunitas.
d. Protokoler.
e. Keuangan/Administrasi, dan
f. Pengawasan.
2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
a. Mengajukan pertanyaan.
b. Menyampaikan usul dan pendapat.
c. Imunitas.
d. Protokoler.
e. Keuangan/Administrasi, dan
f. Pengawasan.
2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 10
1) DPRKP mempunyai kewajiban :
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan Perundang-Undangan.
c. Membina demokrasi dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
d. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di Daerah Berdasarkan Demokrasi Ekonomi dan
e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.
2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan Perundang-Undangan.
c. Membina demokrasi dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
d. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di Daerah Berdasarkan Demokrasi Ekonomi dan
e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.
2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Bagian Ketiga
Badan Eksekutif
Badan Eksekutif
Pasal 11
1. Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara di pimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.
2. Gubernur di bantu oleh Sekretaris Daerah dan perangkatnya.
3. Tata cara pemilihan Gubernur di tetapkan dengan Perdasus melalui MPPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2. Gubernur di bantu oleh Sekretaris Daerah dan perangkatnya.
3. Tata cara pemilihan Gubernur di tetapkan dengan Perdasus melalui MPPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syaratnya :
a. Orang asli Tolaki Kerajaan Kesultanan Padangguni
b. Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau sederajat.
d. Sehat Jasmani dan Rohani
e. Berumur sekurang-kurangnya 30 Tahun.
f. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
g. Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana KKN, Suap dan Money Politik, kecuali di penjara karena alasan-alasan politik, dan
h. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali di penjara karena alasan-alasan politik.
a. Orang asli Tolaki Kerajaan Kesultanan Padangguni
b. Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana atau sederajat.
d. Sehat Jasmani dan Rohani
e. Berumur sekurang-kurangnya 30 Tahun.
f. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
g. Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana KKN, Suap dan Money Politik, kecuali di penjara karena alasan-alasan politik, dan
h. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali di penjara karena alasan-alasan politik.
Pasal 13
Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan Gubernur di atur lebih lanjut dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 14
Gubernur mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b. Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote ke Pulau Mingas 5 Mil ke Utara serta memajukan demokrasi bersih dan berwibawa.
c. Menghormati dan menjunjung tinggi pelaksanaan kedaulatan rakyat dan menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan hak-hak masyarakat hukum adat.
d. Menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan Perundang-Undangan.
e. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
f. Mencerdaskan kehidupan Rakyat Kesultanan Padangguni.
g. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
h. Mengajukan Rancangan Perdasus dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRKP, dan
i. Menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara secara bersih, jujur dan bertanggung jawab.
a. Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
b. Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote ke Pulau Mingas 5 Mil ke Utara serta memajukan demokrasi bersih dan berwibawa.
c. Menghormati dan menjunjung tinggi pelaksanaan kedaulatan rakyat dan menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan hak-hak masyarakat hukum adat.
d. Menegakkan dan melaksanakan seluruh peraturan Perundang-Undangan.
e. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
f. Mencerdaskan kehidupan Rakyat Kesultanan Padangguni.
g. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
h. Mengajukan Rancangan Perdasus dan menetapkannya sebagai Perdasi bersama-sama dengan DPRKP, dan
i. Menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan Pembangunan sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara secara bersih, jujur dan bertanggung jawab.
Pasal 15
(1). Tugas dan wewenang Gubernur selaku wakil pemerintah adalah :
a. Melakukan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Memfasilitasi kerja sama serta menyelesaikan perselisihan atas penyelenggara pemerintah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan Kesultanan Padangguni.
b. Meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
c. Melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses Pemilihan, Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Walikota serta penilaian atas laporan pertanggung jawaban Bupati/Walikota.
d. Melakukan pelantikan Bupati/Walikota atas nama Presiden atas persetujuan Sultan.
e. Mensosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan Perundang-Undangan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pembinaan karir pegawai di wilayah Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
g. Membina hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah.
(2). Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
a. Melakukan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Memfasilitasi kerja sama serta menyelesaikan perselisihan atas penyelenggara pemerintah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan Kesultanan Padangguni.
b. Meminta laporan secara berkala atau sewaktu-waktu atas penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
c. Melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap proses Pemilihan, Pengusulan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Walikota serta penilaian atas laporan pertanggung jawaban Bupati/Walikota.
d. Melakukan pelantikan Bupati/Walikota atas nama Presiden atas persetujuan Sultan.
e. Mensosialisasikan kebijakan nasional dan memfasilitasi penegakan peraturan Perundang-Undangan di daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
f. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pembinaan karir pegawai di wilayah Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
g. Membina hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
h. Memberikan pertimbangan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah.
(2). Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 16
Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII mempunyai tugas :
a. Sebagai lambang dan alat perekat dan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Rote ke Pulau Miangas 5 Mil ke Utara, sesuai UUD 1945 dan Pancasila seutuhnya.
b. Menjalankan fungsi sebagai pusat perlindungan, pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai budaya, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat hukum adat.
c. Sebagai pusat penyelesaian dan pelaksanaan hukum adat.
d. Sebagai mitra aktif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Istimewa Provinsi, Kab/Kota Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam pengambilan kebijakan.
e. Sebagai Kontrol Sosial terhadap pemerintah Negara dalam pengambilan kebijakan Hukum, Sosial, Ekonomi, Budaya, Politik dan Hak Asasi Manusia terhadap pelaksanaannya.
f. Pelaksanaan tugas-tugas ini berdasarkan adat istiadat sebagai wakil masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
a. Sebagai lambang dan alat perekat dan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Rote ke Pulau Miangas 5 Mil ke Utara, sesuai UUD 1945 dan Pancasila seutuhnya.
b. Menjalankan fungsi sebagai pusat perlindungan, pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai budaya, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat hukum adat.
c. Sebagai pusat penyelesaian dan pelaksanaan hukum adat.
d. Sebagai mitra aktif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Istimewa Provinsi, Kab/Kota Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam pengambilan kebijakan.
e. Sebagai Kontrol Sosial terhadap pemerintah Negara dalam pengambilan kebijakan Hukum, Sosial, Ekonomi, Budaya, Politik dan Hak Asasi Manusia terhadap pelaksanaannya.
f. Pelaksanaan tugas-tugas ini berdasarkan adat istiadat sebagai wakil masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Pasal 17
(1). Masa jabatan Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2). Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur di jabat oleh Sekretaris Daerah sampai habis masa jabatannya.
(3). Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan tetap, jabatan Sekretaris Daerah diganti sampai habis masa jabatannya.
(4). Apabila Gubernur berhalangan tetap, maka DPRKP menunjuk seorang pejabat pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru atas persetujuan Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII.
(5). Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6). Dalam hal Gubernur berhalangan tetap sebagaimanaa dimaksud pada ayat (4), DPRKP menyelenggarakan pemilihan Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(2). Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur di jabat oleh Sekretaris Daerah sampai habis masa jabatannya.
(3). Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan tetap, jabatan Sekretaris Daerah diganti sampai habis masa jabatannya.
(4). Apabila Gubernur berhalangan tetap, maka DPRKP menunjuk seorang pejabat pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru atas persetujuan Sultan Anakia Mokole Bunduwula XII.
(5). Selama penunjukan tersebut pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6). Dalam hal Gubernur berhalangan tetap sebagaimanaa dimaksud pada ayat (4), DPRKP menyelenggarakan pemilihan Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 18
a. Dalam menjalankan kewajiban selaku kepala daerah dan kepala pemerintahan provinsi, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRKP.
b. Tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Sebagai wakil pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Tata cara pertanggung jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
e. Gubernur mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan pemerintah di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
f. Gubernur bersama-sama dengan aparat pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat provinsi, melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
g. Tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b. Tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan tata tertib DPRKP sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Sebagai wakil pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Tata cara pertanggung jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
e. Gubernur mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kewenangan pemerintah di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
f. Gubernur bersama-sama dengan aparat pemerintah yang ditempatkan di daerah atau aparat provinsi, melaksanakan kewenangan yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).
g. Tata cara pelaksanaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni (MPPRKP)
Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni (MPPRKP)
Pasal 19
1) MPPRKP beranggotakan orang-orang asli Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, wakil-wakil LSM, wakil-wakil buruh, wakil-wakil pengusa, wakil-wakil perguruan tinggi negeri/swasta, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MPPRKP.
2) Masa keanggotaan MPPRKP adalah 5 (lima) tahun.
3) Keanggotaan dan Jumlah Anggota MPPRKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.
4) Kedudukan Keuangan MPPRKP di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2) Masa keanggotaan MPPRKP adalah 5 (lima) tahun.
3) Keanggotaan dan Jumlah Anggota MPPRKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perdasus.
4) Kedudukan Keuangan MPPRKP di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
1) MPPRKP mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memberikan perkembangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur yang diusulkan oleh DPRKP.
b. Memberikan pertimbangan dan Persetujuan terhadap Calon Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang diusulkan oleh DPRKP.
c. Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRKP bersama-sama dengan Gubernur.
d. Memberikan saran, pertimbangan dan persetujaun terhadap Rencana Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga yang berlaku di Provinsi Daerah Istimewah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Khusus yang menyangkut perlindungan Hak-Hak Orang Asli Tolaki Padangguni, Khususnya Plestarian dan Pengembangan Adat, Seni Budaya dan Nilai-Nilai Sosial Budaya, Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Tanah Hak Ulayat dan Hak Milik Adat) serta mengayomi lembaga dan anggota Masyarakat hukum Adat.
e. Memperhatikan dan menyalurkan Aspirasi, pengaduan Masyarakat hukum Adat, Umat Beragama, Kaum Perempuan dan Masyarakat pada Umumnya yang menyangkut Hak-Hak Orang Tolaki asli Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan,
f. Memberikan Pertimbangan kepada DPRKP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan Perdasus.
a. Memberikan perkembangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur yang diusulkan oleh DPRKP.
b. Memberikan pertimbangan dan Persetujuan terhadap Calon Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) utusan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang diusulkan oleh DPRKP.
c. Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRKP bersama-sama dengan Gubernur.
d. Memberikan saran, pertimbangan dan persetujaun terhadap Rencana Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan Pihak Ketiga yang berlaku di Provinsi Daerah Istimewah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Khusus yang menyangkut perlindungan Hak-Hak Orang Asli Tolaki Padangguni, Khususnya Plestarian dan Pengembangan Adat, Seni Budaya dan Nilai-Nilai Sosial Budaya, Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Tanah Hak Ulayat dan Hak Milik Adat) serta mengayomi lembaga dan anggota Masyarakat hukum Adat.
e. Memperhatikan dan menyalurkan Aspirasi, pengaduan Masyarakat hukum Adat, Umat Beragama, Kaum Perempuan dan Masyarakat pada Umumnya yang menyangkut Hak-Hak Orang Tolaki asli Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya dan,
f. Memberikan Pertimbangan kepada DPRKP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan Perdasus.
Pasal 21
1) MPPRKP mempunyai hak :
a. Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan Perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
b. Meminta Peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan Perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
c. Mengajukan Rencana Anggaran Belanja MPPRKP kepada DPRKP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan,
d. Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPPRKP.
2) Pelaksanaan Hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
a. Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan Perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
b. Meminta Peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan Perlindungan Hak-Hak Orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
c. Mengajukan Rencana Anggaran Belanja MPPRKP kepada DPRKP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan,
d. Menetapkan Peraturan Tata Tertib MPPRKP.
2) Pelaksanaan Hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1) Setiap anggota MPPRKP mempunyai hak :
a. Mengajukan pertanyaan,
b. Menyampaikan usul dan pendapat,
c. Imunitas,
d. Pengawasan.
e. Protokoler dan
f. Keuangan/Administrasi
2) Pelaksanaan Hak sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPPRKP, dengan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
a. Mengajukan pertanyaan,
b. Menyampaikan usul dan pendapat,
c. Imunitas,
d. Pengawasan.
e. Protokoler dan
f. Keuangan/Administrasi
2) Pelaksanaan Hak sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPPRKP, dengan Berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
1) MPPRKP mempunyai kewajiban :
a. Mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Rote ke pulau Miangas 5 Mil ke Utara dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan Perundang-Undangan.
c. Membina Pelestarian Penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
d. Membina kerukunan kehidupan beragama dan
e. Mendorong pemberdayaan perempuan.
2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan pemerintahan.
a. Mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Rote ke pulau Miangas 5 Mil ke Utara dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
b. Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan Perundang-Undangan.
c. Membina Pelestarian Penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya orang asli Tolaki Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
d. Membina kerukunan kehidupan beragama dan
e. Mendorong pemberdayaan perempuan.
2) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan pemerintahan.
Pasal 24
1) Pemilihan anggota MPPRKP dilakukan oleh anggota masyarakat hukum adat, masyarakat agama dan masyarakat perempuan.
2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan peraturan pemerintah.
2) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan peraturan pemerintah.
Pasal 25
1) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 24 diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Sultan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Pelantikan anggota MPPRKP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
2) Pelantikan anggota MPPRKP dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN
PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 26
1) Perangkat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri atas sekretariat provinsi, dinas provinsi dan lembaga teknis Lainnya, yang dibentuk sesuai dengan Kebutuhan Provinsi.
2) Perangkat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri dari Keraton dan perangkatnya (Osaa, Dula Batu, Inowa, Inowa-Owa, Wunua, Napo dan Kambo) yang dibentuk berdasarkan adat istiadat kerajaan atau sesuai kebutuhan dalam pengembangannya.
3) Perangkat MPPRKP dan DPRKP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
4) Pengaturan tentang Ketentuan pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
2) Perangkat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara terdiri dari Keraton dan perangkatnya (Osaa, Dula Batu, Inowa, Inowa-Owa, Wunua, Napo dan Kambo) yang dibentuk berdasarkan adat istiadat kerajaan atau sesuai kebutuhan dalam pengembangannya.
3) Perangkat MPPRKP dan DPRKP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
4) Pengaturan tentang Ketentuan pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 27
1) Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dan pegawai Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2) Dalam hal ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.
BAB VII
PARTAI POLITIK
2) Dalam hal ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.
BAB VII
PARTAI POLITIK
Pasal 28
1) Penduduk Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat membentuk partai politik.
2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MPPRKP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing.
2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MPPRKP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing.
BAB VIII
PERATURAN DAERAH KHUSUS, PERATURAN DAERAH PROVINSI,
DAN KEPUTUSAN GUBERNUR
PERATURAN DAERAH KHUSUS, PERATURAN DAERAH PROVINSI,
DAN KEPUTUSAN GUBERNUR
Pasal 29
1) Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRKP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MPPRKP.
2) Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRK bersama-sama Gubernur.
3) Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MPPRKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
4) Tata cara pembuatan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2) Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRK bersama-sama Gubernur.
3) Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MPPRKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasi.
4) Tata cara pembuatan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 30
1) Pelaksanaan Perdasus dan Perdasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdasus dan Perdasi.
2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdasus dan Perdasi.
Pasal 31
1) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur, di undangkan dengan menempatkannya dalam lembaran daerah provinsi.
2) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah di undangkan dalam lembaran daerah provinsi.
3) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disosialisasikan oleh pemerintah provinsi pada masyarakat hukum adat.
2) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah di undangkan dalam lembaran daerah provinsi.
3) Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disosialisasikan oleh pemerintah provinsi pada masyarakat hukum adat.
Pasal 32
1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat dibentuk komisi hukum Ad Hoc.
2) Komisi hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaan diatur dengan Perdasi.
2) Komisi hukum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaan diatur dengan Perdasi.
BAB IX
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 33
1) Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, DPRKP, MPPRKP dan Kesultanan Padangguni beserta perangkatnya dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Penyelenggaraan tugas pemerintah di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2) Penyelenggaraan tugas pemerintah di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 34
1) Sumber-sumber penerimaan keuangan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota meliputi :
a. Pendapatan asli provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Dana perimbangan.
c. Penerimaan provinsi dalam rangka otonomi khusus.
d. Pinjaman daerah, dan
e. Lain-lain penerimaan yang sah.
2) Sumber Pendapatan Asli Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pajak daerah.
b. Retribusi daerah.
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3) Dana Perimbangan Pemerintah, Provinsi, Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota, dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak :
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen).
2) Bea perolehan hak atas tanah sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
3) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 20% (Dua Puluh Persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam :
1) Kehutanan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
2) Perikanan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
3) Pertambangan Umum sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
4) Pertambangan Minyak Bumi sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen).
5) Pertambangan Gas Alam sebesar70% (Tujuh Puluh Persen).
c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan :
1) Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dengan memberikan prioritas kepada Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (Dua Persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional yang terutama ditujukan untuk pembiayaan Pendidikan, Seni Budaya dan Kesehatan,
3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) berlaku selama 25 (Dua Puluh Lima) tahun,
5) Mulai tahun ke-26 (Dua Puluh Enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (Lima Puluh Persen) untuk Pertambangan Minyak Bumi dan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Pertambangan Gas Alam.
6) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (Dua Puluh) tahun.
7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) dan huruf e antara Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.
a. Pendapatan asli provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Dana perimbangan.
c. Penerimaan provinsi dalam rangka otonomi khusus.
d. Pinjaman daerah, dan
e. Lain-lain penerimaan yang sah.
2) Sumber Pendapatan Asli Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pajak daerah.
b. Retribusi daerah.
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3) Dana Perimbangan Pemerintah, Provinsi, Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota, dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:
a. Bagi hasil pajak :
1) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen).
2) Bea perolehan hak atas tanah sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
3) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 20% (Dua Puluh Persen).
b. Bagi hasil sumber daya alam :
1) Kehutanan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
2) Perikanan sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
3) Pertambangan Umum sebesar 80% (Delapan Puluh Persen).
4) Pertambangan Minyak Bumi sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen).
5) Pertambangan Gas Alam sebesar70% (Tujuh Puluh Persen).
c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan :
1) Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dengan memberikan prioritas kepada Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (Dua Persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional yang terutama ditujukan untuk pembiayaan Pendidikan, Seni Budaya dan Kesehatan,
3) Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) berlaku selama 25 (Dua Puluh Lima) tahun,
5) Mulai tahun ke-26 (Dua Puluh Enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (Lima Puluh Persen) untuk Pertambangan Minyak Bumi dan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) untuk Pertambangan Gas Alam.
6) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (Dua Puluh) tahun.
7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) dan huruf e antara Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.
Pasal 35
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah Pusat.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat dilakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran.
3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara harus mendapat persetujuan dari DPRKP.
4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRKP dan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Pemerintah Pusat sesuai peraturan Perundang-Undangan.
5) Total Kumulatif Pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi persentase tertentu dari jumlah Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
6) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Perdasi.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat dilakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran.
3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara harus mendapat persetujuan dari DPRKP.
4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRKP dan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Pemerintah Pusat sesuai peraturan Perundang-Undangan.
5) Total Kumulatif Pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi persentase tertentu dari jumlah Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
6) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Perdasi.
Pasal 36
1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, ditetapkan dengan Perdasi.
2) Sekurang-kurangnya 30% (Tiga Puluh Persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, seni budaya dan sekurang-kurangnya 15% (Lima Belas Persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
3) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Perubahan dan perhitungannya serta pertanggung jawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
2) Sekurang-kurangnya 30% (Tiga Puluh Persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b (angka 4 dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, seni budaya dan sekurang-kurangnya 15% (Lima Belas Persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.
3) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Perubahan dan perhitungannya serta pertanggung jawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
Pasal 37
Data dan Informasi mengenai penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRKP setiap tahun anggaran.
BAB X
PEREKONOMIAN
PEREKONOMIAN
Pasal 38
1) Perekonomian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang merupakan bagian Perekonomian Nasional Dan Global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya Kemakmuran dan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
2) Usaha-usaha perekonomian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
2) Usaha-usaha perekonomian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Pasal 39
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dilaksanakan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan yang adil , makmur dan beradab.
Pasal 40
1) Perizinan dan perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dengan pihak lain tetap berlaku dan dihormati apabila perizinan dan perjanjian kerjasama mendapatkan persetujuan dari Sultan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Perizinan dan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan cacat hukum apabila merugikan hak hidup masyarakat hukum adat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini, wajib ditinjau kembali dan dibatalkan.
2) Perizinan dan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan cacat hukum apabila merugikan hak hidup masyarakat hukum adat atau bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini, wajib ditinjau kembali dan dibatalkan.
Pasal 41
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahan-perusahaan swasta atau perusahaan milik negara atau perusahaan milik daerah atau perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Tata cara penyertaan modal Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada persetujuan dari Sultan yang diatur dengan Perdasi.
2) Tata cara penyertaan modal Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada persetujuan dari Sultan yang diatur dengan Perdasi.
Pasal 42
1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat hukum adat, Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan masyarakat adat setempat.
2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah mendapat persetujuan dari Sultan, harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat setempat dan atas persetujuan Sultan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3) Perundingan yang di lakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat hukum adat setempat dan atas persetujuan Sultan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam perekonomian seluas-luasnya.
2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah mendapat persetujuan dari Sultan, harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat setempat dan atas persetujuan Sultan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3) Perundingan yang di lakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat hukum adat setempat dan atas persetujuan Sultan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Pemberian kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam perekonomian seluas-luasnya.
BAB XI
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
KESULTANAN PADANGGUNI
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT
KESULTANAN PADANGGUNI
Pasal 43
1. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak Masyarakat hukum Adat Kesultanan Padangguni dengan berpedoman pada ketentuan hukum adat Kesultanan Padangguni dan peraturan hukum yang berlaku.
2. Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi Hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para Warga Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Hak Ulayat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 25 dan Pasal 26 tentang Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat:
a. Pasal 25 tentang hak-hak masyarakat adat yang menyatakan bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat hubungan spiritual mereka yang khas dengan tanah, wilayah, perairan dan laut serta sumber daya lain yang dimiliki, di duduki dan digunakan secara turun-temurun untuk meneruskan tanggung jawab mereka kepada generasi berikutnya.
b. Pasal 26 tentang:
a. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang telah mereka gunakan atau yang telah didapatkan.
b. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, termasuk tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki dengan cara lain.
c. Negara memberikan pengakuan hukum dan perlindungan atas tanah, wilayah dan sumber daya tersebut, pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistim penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.
4. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya dengan persetujuan Sultan Padangguni.
5. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak tanah ulayat secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka pihak pemerintah/pihak lain tidak boleh memaksakan kehendaknya.
2. Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi Hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para Warga Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan Hak Ulayat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 25 dan Pasal 26 tentang Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Hukum Adat:
a. Pasal 25 tentang hak-hak masyarakat adat yang menyatakan bahwa masyarakat adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat hubungan spiritual mereka yang khas dengan tanah, wilayah, perairan dan laut serta sumber daya lain yang dimiliki, di duduki dan digunakan secara turun-temurun untuk meneruskan tanggung jawab mereka kepada generasi berikutnya.
b. Pasal 26 tentang:
a. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang telah mereka gunakan atau yang telah didapatkan.
b. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, termasuk tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki dengan cara lain.
c. Negara memberikan pengakuan hukum dan perlindungan atas tanah, wilayah dan sumber daya tersebut, pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan sistim penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.
4. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya dengan persetujuan Sultan Padangguni.
5. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak tanah ulayat secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka pihak pemerintah/pihak lain tidak boleh memaksakan kehendaknya.
Pasal 44
Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Tolaki Kesultanan Padangguni sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
BAB XII
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
1. Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Otonomi Khusus Provinsi Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan penduduk asli orang Tolaki Kesultanan Padangguni wajib menegakan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asas Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah membentuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asas Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 46
1. Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara di bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
2. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Melakukan klarifikasi sejarah Kesultanan Padangguni untuk pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
b. Merumuskan dan menetapkan langkah-langkah Rekonsiliasi.
3. Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur.
2. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Melakukan klarifikasi sejarah Kesultanan Padangguni untuk pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
b. Merumuskan dan menetapkan langkah-langkah Rekonsiliasi.
3. Susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapatkan usulan dari Gubernur.
Pasal 47
Untuk menegakan hak asasi manusia kaum perempuan, pemerintah provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.
BAB XIII
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KESULTANAN PADANGGUNI
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KESULTANAN PADANGGUNI
Pasal 48
1. Tugas Kepolisian di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni di koordinasikan oleh kepala Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni kepada Gubernur.
3. Hal-hal mengenai tugas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibidang ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
3) Pengangkatan Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggung jawabkan Kepala Kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, kepada Presiden RI.
4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
5. Pemberhentian Kepala Kepolisian Pemerintahan Kerajaan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Pembinaan Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Kebijakan mengenai keamanan di Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni di koordinasikan oleh kepala Kepolisian Daerah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni kepada Gubernur.
3. Hal-hal mengenai tugas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibidang ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk pembiayaan yang diakibatkannya, diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
3) Pengangkatan Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggung jawabkan Kepala Kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, kepada Presiden RI.
4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
5. Pemberhentian Kepala Kepolisian Pemerintahan Kerajaan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Pembinaan Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 49
1. Seleksi untuk menjadi Perwira, Bintara dan Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan oleh Kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat Istiadat dan kebijakan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2. Pendidikan dasar dan penelitian umum bagi Bintara dan Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni.
3. Pendidikan dan pembinaan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Penempatan Perwira, Bintara dan Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
5. Dalam hal penempatan baru atau Relokasi Satuan Kepolisian di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2. Pendidikan dasar dan penelitian umum bagi Bintara dan Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni.
3. Pendidikan dan pembinaan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Penempatan Perwira, Bintara dan Tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat istiadat di daerah penugasan.
5. Dalam hal penempatan baru atau Relokasi Satuan Kepolisian di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
BAB XIV
KEKUASAAN PERADILAN
KEKUASAAN PERADILAN
Pasal 50
1. Kekuasaan kehakiman di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilaksanakan oleh badan peradilan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
2. Disamping kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud pada ayat (1) diakui adanya peradilan adat didalamnya masyarakat hukum adat tertentu.
2. Disamping kekuasaan kehakiman sebagaimana di maksud pada ayat (1) diakui adanya peradilan adat didalamnya masyarakat hukum adat tertentu.
Pasal 51
1. Peradilan Adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa Perdata Adat dan Perkara Pidana para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
2. Pengadilan Adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
3. Pengadilan Adat memeriksa dan mengadili sengketa Perdata Adat dan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
4. Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tinggkat pertama dilingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan.
5. Pengadilan Adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
6. Putusan Pengadilan Adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
7. Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
8. Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk melaksanakan bagi putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.
2. Pengadilan Adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
3. Pengadilan Adat memeriksa dan mengadili sengketa Perdata Adat dan Perkara Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
4. Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tinggkat pertama dilingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan.
5. Pengadilan Adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
6. Putusan Pengadilan Adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
7. Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
8. Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk melaksanakan bagi putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum pengadilan negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.
Pasal 52
1. Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3. Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
2. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
3. Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
BAB XV
KEAGAMAAN
KEAGAMAAN
Pasal 53
1) Setiap penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, memiliki hak dan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
2) Setiap penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antara umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Setiap penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban menghormati nilai-nilai agama, memelihara kerukunan antara umat beragama, serta mencegah upaya memecah belah persatuan dan kesatuan dalam masyarakat di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 54
Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban:
a. Menjamin kebebasan, membina kerukunan dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
b. Menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama.
c. Mengakui otonomi lembaga keagamaan, dan
d. Memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proposional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
a. Menjamin kebebasan, membina kerukunan dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
b. Menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama.
c. Mengakui otonomi lembaga keagamaan, dan
d. Memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proposional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pasal 55
1) Alokasi keuangan dan sumber daya lain pemerintah dalam rangka pembangunan keagamaan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan secara proposional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
2) Pemerintah mendelegasikan sebagai kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, kepada Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Pemerintah mendelegasikan sebagai kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, kepada Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
BAB XVI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 56
1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur dan jenis pendidikan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang Otonomi Perguruan Tinggi, kurikulum inti dan standar mutu pada semua jenjang, jalur dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua Pemimpin Perguruan Tinggi dan Pemerintah Provinsi.
3) Setiap penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat Sekolah Menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
5) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan masyarakat yang memerlukan.
6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
2) Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang Otonomi Perguruan Tinggi, kurikulum inti dan standar mutu pada semua jenjang, jalur dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua Pemimpin Perguruan Tinggi dan Pemerintah Provinsi.
3) Setiap penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat Sekolah Menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
5) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan masyarakat yang memerlukan.
6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 57
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban membina, dan mengembangkan kebudayaan asli Kesultanan Padangguni.
2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pemerintah memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan.
3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.
4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pemerintah memberikan peran sebesar-besarnya kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi persyaratan.
3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pembiayaan.
4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 58
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban membina, mengembangkan dan melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Padangguni.
2) Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan.
3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dijenjang pendidikan dasar sesuai kebutuhan.
2) Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan.
3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dijenjang pendidikan dasar sesuai kebutuhan.
BAB XVII
KESEHATAN
KESEHATAN
Pasal 59
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban menetapkan standar mutu dan memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
3) Setiap penduduk asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
4) Dalam melaksanakan kewajiban dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat hukum adat dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
5) Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat hukum adat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.
3) Setiap penduduk asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
4) Dalam melaksanakan kewajiban dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat hukum adat dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
5) Ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan beban masyarakat hukum adat serendah-rendahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
Pasal 60
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban merencanakan dan melaksanakan program-program perbaikan dan peningkatan gizi penduduk dan pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat hukum adat dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XVIII
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 61
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengadilan terhadap pertumbuhan penduduk di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
2) Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Tolaki Kesultanan Padangguni dalam semua sektor pembangunan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memberlakukan kebijakan kependudukan.
3) Penempatan penduduk di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka transmigrasi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan dengan persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
2) Untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Tolaki Kesultanan Padangguni dalam semua sektor pembangunan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara memberlakukan kebijakan kependudukan.
3) Penempatan penduduk di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dalam rangka transmigrasi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan dengan persetujuan Kepala Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Penempatan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Perdasi.
Pasal 62
1) Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memiliki dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
2) Orang asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya masing-masing.
3) Dalam hak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
2) Orang asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya masing-masing.
3) Dalam hak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bidang peradilan, orang asli Tolaki Kesultanan Padangguni berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XIX
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 63
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pasal 63
Pembangunan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 64
1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak mesyarakat hukum adat untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan penduduk.
2) Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses terpenting, Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara berkewajiban mengelolah kawasan lindung.
3) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, wajib mengikut sertakan lembaga swadaya masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
4) Pada Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat di bentuk lembaga Independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
2) Untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses terpenting, Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara berkewajiban mengelolah kawasan lindung.
3) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, wajib mengikut sertakan lembaga swadaya masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
4) Pada Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat di bentuk lembaga Independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Perdasi.
BAB XX
S O S I A L
Pasal 65
S O S I A L
Pasal 65
1. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada penduduk Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang menyandang masalah sosial.
2. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat hukum adat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
2. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat hukum adat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
BAB XXI
PENGAWASAN
PENGAWASAN
Pasal 66
1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparansi, dan bertanggung jawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik dan pengawasan sosial.
2. Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
2. Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
Pasal 67
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan dan suverfisi.
2. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur.
3. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
4. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat melimpahkan wewenang kepada Pemerintah untuk melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berwenang melakukan pengawasan represif terhadap Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur.
3. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
4. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat melimpahkan wewenang kepada Pemerintah untuk melakukan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota.
BAB XXII
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 68
1. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat mengadakan perjanjian kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan provinsi lain di Indonesia sesuai dengan kebutuhan.
2. Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.
2. Perselisihan diantara para pihak yang mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan pilihan hukum yang diperjanjikan.
Pasal 69
1. Perselisihan antara Kabupaten/Kota di dalam Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, di selesaikan secara musyawarah yang di fasilitasi pemerintah.
2. Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang di fasilitasi pemerintah.
2. Perselisihan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, diselesaikan secara musyawarah yang di fasilitasi pemerintah.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
1. Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota dan DPRD Kota di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara yang telah diangkat sebelum Undang-Undang ini di sahkan, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
2. Semua kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan Perundang-Undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Semua kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan Perundang-Undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 71
1. Gubernur dan DPRKP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota serta tata cara pemilihan anggota MPR untuk diusulkan kepada pemerintah sebagai bahan penyusunan bahan pemerintah.
2. Pemerintah menyelesaikan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan setelah usulan di terima.
2. Pemerintah menyelesaikan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan setelah usulan di terima.
Pasal 72
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur denggan Undang-Undang ini, Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berhak menerima dan mengelolah sumber daya meliputi Pembiayaan, Personal, Peralatan termasuk Dokumen (P3D) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 73
Semua peraturan Perundang-Undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang Ini.
Pasal 74
Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara ini di tetapkan paling lambat dua (2) tahun sejak di undangkan.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pemekaran Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara menjadi Provinsi-Provinsi dilakukan atas persetujuan MPPRKP dan DPRKP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh Kesatuan Sosial, Budaya, kesiapan sumber daya alam dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Pasal 76
Usulan perubahan atas Undang-Undang ini dapat di ajukan oleh Masyarakat Hukum Adat Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara melalui MPPRKP dan DPRKP kepada DPR RI atau pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 77
Pelaksanaan Undang-Undang ini dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 78
Undang-Undang mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang Ini dengan penempatannya dalam lembaga Negara Republik Indonesia
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang Ini dengan penempatannya dalam lembaga Negara Republik Indonesia
Disahkan : di Jakarta
Pada tanggal : …………
Pada tanggal : …………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundang di Jakarta
Pada tanggal ………………
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
( ANDI MATALATTA, SH )
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……… NOMOR
Pada tanggal ………………
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
( ANDI MATALATTA, SH )
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……… NOMOR
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………. TAHUN ………………
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………. TAHUN ………………
TENTANG
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH OTONOMI KHUSUS PEMERINTAHAN KERAJAAN KESULTANAN PADANGGUNI INEA SINUMO WUTA MBINOTISO (DARAH ISTIMEWA) KENDARI SULAWESI TENGGARA.
I. UMUM
Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni adalah Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang diberi Hak Otonomi Khusus, bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki Keragaman Suku dan lebih dari adalah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diberi Otonomi Khusus, bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki keragaman suku dengan Bahasa Daerah Tolaki serta dihuni juga suku-suku lain di Indonesia, Wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni pada saat ini terdiri atas 6 (enam) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota Yaitu:
1. Kota Kendari sebagi Ibukota Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni.
2. Kabupaten Kendari,
3. Kabupaten Kendari Utara.
4. Kabupaten Kendari Timur.
5. Kabupaten Kolaka,
6. Kabupaten Konawe Selatan,
7. Kabupaten Kolaka Utara,
8. Kabupaten Bombana,
9. Kabupaten Kolaka Timur
1. Kota Kendari sebagi Ibukota Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni.
2. Kabupaten Kendari,
3. Kabupaten Kendari Utara.
4. Kabupaten Kendari Timur.
5. Kabupaten Kolaka,
6. Kabupaten Konawe Selatan,
7. Kabupaten Kolaka Utara,
8. Kabupaten Bombana,
9. Kabupaten Kolaka Timur
Dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni adalah Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, seluas kurang lebih 9.350.000 Ha, dengan tofografi yang berfariasi mulai dari daratan rendah yang berawa sampai dengan pegunungan yang berbatas disebelah utara Provinsi Sulawesi Tengah dan laut Banda, sebelah Timur Laut Banda, sebelah Selatan Selat Tiworo, sebelah Barat Teluk Bone dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Selatan.
Keputusan Politik pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi dua Provinsi yaitu Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Buton Raya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari cita-cita luhur masyarakat adat Kerajaan Padangguni baik sebelum merdeka maupun setelah merdeka.
Namun kenyataan berbagi kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya hak tersebut diberikan yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial disemua sektor bidang pembangunan.
Bahwa kesenjangan sosial tersebut merupakan pelanggaran HAM dasar penduduk asli Tolaki Padangguni sebagai akibat adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah, penyatuan Kerajaan Padangguni ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah yang harus diselesaikan sesuai aspirasi masyarakat asli Tolaki Padangguni yang menuntut pemberian Hak Otonomi Khusus bagi Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi dua Provinsi yaitu Provinsi Otonomi Khusus Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus dipisahkan dengan Provinsi Buton Raya.
Menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni sebagaimana diamanatkan dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 BAB IV huruf (g) angka 2 dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu Undang-undang Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Kesultanan Padangguni untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Padangguni untuk menyelenggarakan pemerintah dan mengatur pemanfaat kekayaan alam, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya di Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat Kesultanan Padangguni sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Padangguni, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Tolaki Padangguni melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Padangguni, melestarikan budaya serta lingkungan alam Padangguni, yang tercermin melalui perubahan nama, lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Padangguni dan pengakuan terhadap eksistensi hak tanah ulayat, dan hak tanah milik adat, adat istiadat masyarakat adat dan hukum adat.
Keputusan Politik pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi dua Provinsi yaitu Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Buton Raya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari cita-cita luhur masyarakat adat Kerajaan Padangguni baik sebelum merdeka maupun setelah merdeka.
Namun kenyataan berbagi kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya hak tersebut diberikan yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial disemua sektor bidang pembangunan.
Bahwa kesenjangan sosial tersebut merupakan pelanggaran HAM dasar penduduk asli Tolaki Padangguni sebagai akibat adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah, penyatuan Kerajaan Padangguni ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah yang harus diselesaikan sesuai aspirasi masyarakat asli Tolaki Padangguni yang menuntut pemberian Hak Otonomi Khusus bagi Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi dua Provinsi yaitu Provinsi Otonomi Khusus Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus dipisahkan dengan Provinsi Buton Raya.
Menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni sebagaimana diamanatkan dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 BAB IV huruf (g) angka 2 dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu Undang-undang Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Kesultanan Padangguni untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Padangguni untuk menyelenggarakan pemerintah dan mengatur pemanfaat kekayaan alam, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya di Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni untuk dipergunakan bagi kemakmuran rakyat Kesultanan Padangguni sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Kewenangan ini berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Padangguni, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli Tolaki Padangguni melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
Peran yang dilakukan adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Padangguni, melestarikan budaya serta lingkungan alam Padangguni, yang tercermin melalui perubahan nama, lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Padangguni dan pengakuan terhadap eksistensi hak tanah ulayat, dan hak tanah milik adat, adat istiadat masyarakat adat dan hukum adat.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini adalah :
Pertama,
Pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dengan Otonomi Khusus Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni yang dilakukan dengan kekhususan.
Pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dengan Otonomi Khusus Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni yang dilakukan dengan kekhususan.
Kedua,
Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Tolaki Padangguni serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar tentang Pelaksanaan Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Tolaki Padangguni serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar tentang Pelaksanaan Hukum Adat Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni.
Ketiga,
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
a. Partisipasi aktif rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam menyelenggarakan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil kerajaan, para wakil adat, wakil agama, para wakil LSM, para wakil Universitas, para wakil SP/SB, para wakil pengusaha dan kaum perempuan.
b. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Tolaki Padangguni pada khususnya dan Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian, perlindungan, pengembangan lingkungan, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Hak milik ulayat dan hak milik adat), pengembangan berkelanjutan, berkeadilan dan beradab serta bermanfaat lansung yang dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat.
c. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan harus transparan terbuka untuk umum dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
a. Partisipasi aktif rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam menyelenggarakan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil kerajaan, para wakil adat, wakil agama, para wakil LSM, para wakil Universitas, para wakil SP/SB, para wakil pengusaha dan kaum perempuan.
b. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Tolaki Padangguni pada khususnya dan Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian, perlindungan, pengembangan lingkungan, bumi dan air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Hak milik ulayat dan hak milik adat), pengembangan berkelanjutan, berkeadilan dan beradab serta bermanfaat lansung yang dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat.
c. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan harus transparan terbuka untuk umum dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Keempat,
Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni dan Badan Pemerintahan Kerajaan representase kultural penduduk asli Padangguni yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum dan hak-hak adat, tanah hak ulayat, tanah milik adat sebagai penghormatan dan pelaksanaan HAM.
Undang-undang ini menempatkan orang asli Tolaki Padangguni dan penduduk asli Kerajaan Padangguni pada umumnya sebagai subyek utama. Keberadaan pemerintah pusat, Otonomi Khusus Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni, Pemerintah Daerah Kab/Kota, serta perangkat dibawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan maksud dan tujuan pemerintahan Kerajaan setelah Kita merdeka membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berintegrasi didalamnya yang bertujuan untuk mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat Kerajaan Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Tanah Milik Ulayat dan Tanah Milik Adat) tidak boleh dirampas oleh negara.
Penjabaran dan pelaksanaan Undang-Undang ini di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten/Kota dilakukan secara proporsional sesuai dengan semangat dan jiwa berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Padangguni, yang diatur dalam peraturan daerah Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni, peraturan daerah khusus dan/atau Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni yang tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan lain yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Hukum Adat Kesultanan Padangguni dan merugikan Masyarakat Adat Kesultanan Padangguni.
Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif serta Majelis Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Kesultanan Padangguni dan Badan Pemerintahan Kerajaan representase kultural penduduk asli Padangguni yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum dan hak-hak adat, tanah hak ulayat, tanah milik adat sebagai penghormatan dan pelaksanaan HAM.
Undang-undang ini menempatkan orang asli Tolaki Padangguni dan penduduk asli Kerajaan Padangguni pada umumnya sebagai subyek utama. Keberadaan pemerintah pusat, Otonomi Khusus Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni, Pemerintah Daerah Kab/Kota, serta perangkat dibawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan maksud dan tujuan pemerintahan Kerajaan setelah Kita merdeka membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berintegrasi didalamnya yang bertujuan untuk mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat Kerajaan Bumi dan Air beserta segala isi yang terkandung didalamnya (Tanah Milik Ulayat dan Tanah Milik Adat) tidak boleh dirampas oleh negara.
Penjabaran dan pelaksanaan Undang-Undang ini di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten/Kota dilakukan secara proporsional sesuai dengan semangat dan jiwa berbangsa dan bernegara yang hidup dalam nilai-nilai luhur Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Padangguni, yang diatur dalam peraturan daerah Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni, peraturan daerah khusus dan/atau Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Kesultanan Padangguni yang tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-Undangan lain yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Hukum Adat Kesultanan Padangguni dan merugikan Masyarakat Adat Kesultanan Padangguni.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Kewenangan tertentu di bidang lain yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah kewenangan pemerintah yang meliputi: Kebijakan tentang perencanaan daisonal dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya strategi, konservasi dan standarnisasi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/badan di luar negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Hubungan kerja sama yang tersebut memungkinkan Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, memiliki lembaga atau badan yang dibentuk oleh Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, atau swasta, yang bertujuan memajukan pendidikan, seni budaya, meningkatkan investasi dan mengembangankan pariwisata di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (8)
Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan pemerintah pusat adalah dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksanaan operasi militer selain perang di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (1)
Kewenangan tertentu di bidang lain yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah kewenangan pemerintah yang meliputi: Kebijakan tentang perencanaan daisonal dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya strategi, konservasi dan standarnisasi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan berbagai lembaga/badan di luar negeri sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Hubungan kerja sama yang tersebut memungkinkan Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, memiliki lembaga atau badan yang dibentuk oleh Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, atau swasta, yang bertujuan memajukan pendidikan, seni budaya, meningkatkan investasi dan mengembangankan pariwisata di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (8)
Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur dengan pemerintah pusat adalah dalam hal pelaksanaan kebijakan tata ruang pertahanan untuk kepentingan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksanaan operasi militer selain perang di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Proses pengajuan bakal calon, pemilihan, pengesahan dan pelantikan Gubernur di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Sesudah DPRKP menetapkan bakal calon Gubernur, para bakal calon tersebut diajukan dengan MPPRKP untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan yang selanjutnya dijadikan dasar bagi DPRKP untuk kemudian ditetapkan menjadi calon Gubernur.
Ayat (1)
Huruf a
Proses pengajuan bakal calon, pemilihan, pengesahan dan pelantikan Gubernur di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Sesudah DPRKP menetapkan bakal calon Gubernur, para bakal calon tersebut diajukan dengan MPPRKP untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan yang selanjutnya dijadikan dasar bagi DPRKP untuk kemudian ditetapkan menjadi calon Gubernur.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perjanjian atau kerja sama yang dimaksud disini mencakup perjanjian atau kerja sama dengan pihak ketiga baik dalam dalam negeri maupun luar negeri yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Tolaki Padangguni atas persetujuan Sultan Padangguni.
Huruf e
Yang dimaksud dengan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakaat dalam undang-undang ini adalah tugas MPPRKP untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian dalam membantu pihak-pihak yang mengadu.
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perjanjian atau kerja sama yang dimaksud disini mencakup perjanjian atau kerja sama dengan pihak ketiga baik dalam dalam negeri maupun luar negeri yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Tolaki Padangguni atas persetujuan Sultan Padangguni.
Huruf e
Yang dimaksud dengan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakaat dalam undang-undang ini adalah tugas MPPRKP untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian dalam membantu pihak-pihak yang mengadu.
Huruf f
Termasuk didalamnya adalah pertimbjangan MPPRKP kepada DPRKP kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon Bupati dan Walikota.
Termasuk didalamnya adalah pertimbjangan MPPRKP kepada DPRKP kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon Bupati dan Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rekruitmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Tolaki Padangguni tidak dimaksud untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Permintaan pertimbangan kepada MPPRKP tidak berarti mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen politik.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rekruitmen politik dengan memprioritaskan masyarakat asli Tolaki Padangguni tidak dimaksud untuk mengurangi sifat terbuka partai politik bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Permintaan pertimbangan kepada MPPRKP tidak berarti mengurangi kemandirian partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen politik.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembentukan komisi hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRKP dan MPPRKP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tidak lanjut pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (1)
Pembentukan komisi hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRKP dan MPPRKP dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tidak lanjut pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Huruf b
Angka 1)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 4)
Bagian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi sebesar 15% (Lima Belas Persen) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi Pajak) sebesar 55% (lima puluh lima persen) adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Huruf b
Angka 1)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Angka 4)
Bagian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi sebesar 15% (Lima Belas Persen) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi Pajak) sebesar 55% (lima puluh lima persen) adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Angka 5)
Bagian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan gas alam sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi Pajak) sebesar 40% (Empat Puluh Persen) adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Bagian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan gas alam sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan tambahan penerimaan (setelah dikurangi Pajak) sebesar 40% (Empat Puluh Persen) adalah dalam rangka Otonomi Khusus.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pembangnan Insfrastruktur dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25 (dua puluh lima) tahun seluruh kota-kata Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik atau Pusat-Pusat Penduduk Lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat melakukan aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem Perekonomian Rakyat, Nasional dan Global.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Ayat (10)
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pembangnan Insfrastruktur dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25 (dua puluh lima) tahun seluruh kota-kata Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik atau Pusat-Pusat Penduduk Lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut atau udara yang berkualitas, sehingga Otonomi Khusus Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat melakukan aktivitas ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem Perekonomian Rakyat, Nasional dan Global.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Ayat (10)
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Sebagai bagian dari Pembangunan berlekanjutan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang diperoleh dari hasil eksploitasi Sumber Daya Alam di Wilayah Kesultanan Padangguni untuk ditabung dalam bentuk Dana Abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan Pembangunan dimasa mendatang.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Sebagai bagian dari Pembangunan berlekanjutan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara. Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang diperoleh dari hasil eksploitasi Sumber Daya Alam di Wilayah Kesultanan Padangguni untuk ditabung dalam bentuk Dana Abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan Pembangunan dimasa mendatang.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan pengolahan lanjutan dalam Undang-Undang ini adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam di Wilayah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, misalnya; sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pemanfaatan lainnya.
Usaha pengolahan lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan Masyarakat Adat di Wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi Kerakyatan yang bertanggung jawab.
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam di maksud dalam pasal ini dapat dilaksanakan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, apabila memenuhi Prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan investasi di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, wajib membuat kebijakan yang kondusif atas persetujuan Sultan Padangguni.
Yang dimaksud dengan pengolahan lanjutan dalam Undang-Undang ini adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam di Wilayah Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, misalnya; sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pemanfaatan lainnya.
Usaha pengolahan lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan Masyarakat Adat di Wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip ekonomi Kerakyatan yang bertanggung jawab.
Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam di maksud dalam pasal ini dapat dilaksanakan di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, apabila memenuhi Prinsip-prinsip Ekonomi Kerakyatan tersebut.
Dalam rangka mendorong peningkatan investasi di wilayah Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Otonomi Khusus Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, wajib membuat kebijakan yang kondusif atas persetujuan Sultan Padangguni.
Pasal 40
Ayat (1)
Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha, maka perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan yang merugikan Masyarakat Adat dan Kerajaan, dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Ini ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “dilakukan” dalam ayat ini diartikan “dikeluarkan”.
Ayat (1)
Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha, maka perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan yang merugikan Masyarakat Adat dan Kerajaan, dinyatakan tidak berlaku sejak Undang-Undang Ini ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “dilakukan” dalam ayat ini diartikan “dikeluarkan”.
Ayat (2)
Cacat Hukum dan/atau merugikan hak-hak hidup masyarakat adat dan Kerajaan serta bertentangan dengan Undang-Undang ini, yang dinyatakan dicabut sejak Undang-Undang ini ditetapkan dapat dilakukan perjanjian baru atau perizinan baru atas Persetujuan Sultan Padangguni.
Cacat Hukum dan/atau merugikan hak-hak hidup masyarakat adat dan Kerajaan serta bertentangan dengan Undang-Undang ini, yang dinyatakan dicabut sejak Undang-Undang ini ditetapkan dapat dilakukan perjanjian baru atau perizinan baru atas Persetujuan Sultan Padangguni.
Pasal 41
Ayat (1)
Penyertaan modal dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pada badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan melalui penilaian secara saksama tentang keuntungan atau kerugian yang dapat ditimbulkan dengan berpedoman pada mekanisme pasar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ayat (1)
Penyertaan modal dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, pada badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dilakukan melalui penilaian secara saksama tentang keuntungan atau kerugian yang dapat ditimbulkan dengan berpedoman pada mekanisme pasar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Ayat (4)
Pemberian kesempatan berusaha sebagai upaya memperdayakan masyarakat adat dapat berupa penyertaan modal dalam bentuk penilaian terhadap berbagai hak yang melekat pada masyarakat adat tertentu, antara lain berupa hak ulayat dan Tanah Adat dengan Pengertian bahwa Negara atau Pemerintah hanya diberikan Kewenangan untuk:
a. Mengatur dan Menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan Bumi, air dan Ruang Angkasa.
b. Menentukan dan mengatur Hubungan-Hubungan Hukum antar Orang-Orang Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
c. Menetukan dan Mengatur Hubungan-Hubungan Hukum antara Orang-Orang dan perbuatan Hukum yang mengenai Bumi, Air dan Luar Angkasa.
Jadi Negara diartikan secara hukum tidak berwenang sebagai pemilik atau memiliki Bumi, Air dan beserta segala isinya.
Pemberian kesempatan berusaha sebagai upaya memperdayakan masyarakat adat dapat berupa penyertaan modal dalam bentuk penilaian terhadap berbagai hak yang melekat pada masyarakat adat tertentu, antara lain berupa hak ulayat dan Tanah Adat dengan Pengertian bahwa Negara atau Pemerintah hanya diberikan Kewenangan untuk:
a. Mengatur dan Menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan Bumi, air dan Ruang Angkasa.
b. Menentukan dan mengatur Hubungan-Hubungan Hukum antar Orang-Orang Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
c. Menetukan dan Mengatur Hubungan-Hubungan Hukum antara Orang-Orang dan perbuatan Hukum yang mengenai Bumi, Air dan Luar Angkasa.
Jadi Negara diartikan secara hukum tidak berwenang sebagai pemilik atau memiliki Bumi, Air dan beserta segala isinya.
Pasal 43
Ayat (1)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat ini juga merupakan kewajiban pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur selalu wakil pemerintah. Pemberdayaan hak-hak tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup baik lahiria maupun batiniah warga masyarakat hukum adat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak-hak masyarakat adat meliputi hak bersama warga masyarakat seperti yang dikenal dengan sebutan hak ulayat dan hak perorangan hukum adat.
Ayat (3)
Hak Ulayat hak bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Subjek hak ualayat adalah masyarakat hukum adat tertentu, bukan perseorangan, dan juga bukan penguasa adat, meskipun banyak diantara mereka yang menjabat secara turun-temurun, Penguasa adat adalah pelaksana hak ulayat yang bertindak sebagai petugas masyarakat hukum adatnya dalam mengelola hak ulayat di wilayahnya.
Hak ulayat diatur oleh hukum adat tertentu dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kenyataan dewasa ini keberadaan hak ulayat berbagai masyarakat hukum adat tersebut beragam, sehubungan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adatnya sendiri baik karena pengaruh, internal maupun lingkunganya.
Hak ulayat di akui oleh hukum tanah nasional, sepanjang menurut kenyataan masih ada, tetapi hak ulayat yang sudah tidak ada tidak akan dihidupkan kembali. Sehubungan dengan itu, dengan adanya kepastian mengenai masih adanya hak ulayat dilingkungan masyarakat adat tertentu, yang dibuktikan oleh : (1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasa terikat oleh tatanan Hukum Adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukum adat tersebut, (3) masih ada adanya penguasa adat yang melaksanakan ketentuan hukum hak ulayatnya.
Pengakuan, Penghormatan dan perlindungan dalam ayat ini mencakup pula pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperoleh hak atas tanah bekas hak ulayat secara sah menurut tata cara dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan karenanya tidak dapat di gugat kembali oleh ahli warisnya demi kepastian hukum.
Ayat (4)
Musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbit surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku juga terhadap perolehan tanah hak perorangan para warga masyarakat hukum adat, tidak cukup dengan persetujuan penguasa adatnya.
Pemanfaatan hak-hak adat untuk kepentingan pemerintah dan/atau swasta dilakukan melalui musyawarah antara masyarakat adat dengan pihak memerlukan, harus disertai dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali, sebagai pemegang saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Ayat (1)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat ini juga merupakan kewajiban pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur selalu wakil pemerintah. Pemberdayaan hak-hak tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup baik lahiria maupun batiniah warga masyarakat hukum adat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak-hak masyarakat adat meliputi hak bersama warga masyarakat seperti yang dikenal dengan sebutan hak ulayat dan hak perorangan hukum adat.
Ayat (3)
Hak Ulayat hak bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Subjek hak ualayat adalah masyarakat hukum adat tertentu, bukan perseorangan, dan juga bukan penguasa adat, meskipun banyak diantara mereka yang menjabat secara turun-temurun, Penguasa adat adalah pelaksana hak ulayat yang bertindak sebagai petugas masyarakat hukum adatnya dalam mengelola hak ulayat di wilayahnya.
Hak ulayat diatur oleh hukum adat tertentu dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kenyataan dewasa ini keberadaan hak ulayat berbagai masyarakat hukum adat tersebut beragam, sehubungan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adatnya sendiri baik karena pengaruh, internal maupun lingkunganya.
Hak ulayat di akui oleh hukum tanah nasional, sepanjang menurut kenyataan masih ada, tetapi hak ulayat yang sudah tidak ada tidak akan dihidupkan kembali. Sehubungan dengan itu, dengan adanya kepastian mengenai masih adanya hak ulayat dilingkungan masyarakat adat tertentu, yang dibuktikan oleh : (1) masih adanya sekelompok warga masyarakat yang merasa terikat oleh tatanan Hukum Adat tertentu sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukum adat tersebut, (3) masih ada adanya penguasa adat yang melaksanakan ketentuan hukum hak ulayatnya.
Pengakuan, Penghormatan dan perlindungan dalam ayat ini mencakup pula pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperoleh hak atas tanah bekas hak ulayat secara sah menurut tata cara dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan karenanya tidak dapat di gugat kembali oleh ahli warisnya demi kepastian hukum.
Ayat (4)
Musyawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbit surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan. Hal yang sama berlaku juga terhadap perolehan tanah hak perorangan para warga masyarakat hukum adat, tidak cukup dengan persetujuan penguasa adatnya.
Pemanfaatan hak-hak adat untuk kepentingan pemerintah dan/atau swasta dilakukan melalui musyawarah antara masyarakat adat dengan pihak memerlukan, harus disertai dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali, sebagai pemegang saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Ayat (5)
Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota sebagai instansi yang paling mengetahui hal ihwal sengketa yang terjadi di wilayah berkewajiban melakukan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul di antara masyarakat hukum adat atau warganya dengan pihak luar.
Sengketa antara para warga masyarakat hukum adat sendiri diselesaikan melalui peradilan adat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota sebagai instansi yang paling mengetahui hal ihwal sengketa yang terjadi di wilayah berkewajiban melakukan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul di antara masyarakat hukum adat atau warganya dengan pihak luar.
Sengketa antara para warga masyarakat hukum adat sendiri diselesaikan melalui peradilan adat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pasal 44
Hak kekayaan intelektual orang asli Padangguni berupa hak cipta mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang terdiri dari seni suara, tarik ukir, pahat, lukisan, anyam, tata busana dan rancangan bangunan tradisional serta jenis-jenis lainnya, maupun hak-hak yang terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh masyarakat asli Padangguni, misalnya obat-obatan tradisional dan sejenisnya. Perlindungan ini meliputi juga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual anggota masyarakat lainnya di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Hak kekayaan intelektual orang asli Padangguni berupa hak cipta mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang terdiri dari seni suara, tarik ukir, pahat, lukisan, anyam, tata busana dan rancangan bangunan tradisional serta jenis-jenis lainnya, maupun hak-hak yang terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh masyarakat asli Padangguni, misalnya obat-obatan tradisional dan sejenisnya. Perlindungan ini meliputi juga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual anggota masyarakat lainnya di Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Pasal 45
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Langkah-langkah rekonsiliasi mencakup pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Langkah-langkah rekonsiliasi mencakup pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ayat (3)
Dalam usaha Gubernur untuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dapat berasal dari DPRKP dan MPPRKP serta komponen lain.
Dalam usaha Gubernur untuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dapat berasal dari DPRKP dan MPPRKP serta komponen lain.
Pasal 47
Kata memberdayakan bermakna meningkatkan keberdayaan.
Kata memberdayakan bermakna meningkatkan keberdayaan.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kapada Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kapada Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan kepala kepolisian Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, tanpa meminta persetujuan Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat memberikan pertimbangan kepada kepala kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan kepala kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan kepala kepolisian Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, tanpa meminta persetujuan Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat memberikan pertimbangan kepada kepala kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan kepala kepolisian Pemerintahan Provinsi Daerah Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membutuhkan pelayanan hukum secara khusus, khususnya terhadap perkara kasasi, Mahkama Agung dari Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (1)
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membutuhkan pelayanan hukum secara khusus, khususnya terhadap perkara kasasi, Mahkama Agung dari Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Dalam ayat ini secara tegas diakui keberadaan dalam hukum nasional, lembaga peradilan dan pengadilan adat yang sudah ada di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sebagai lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada.
Pengadilan adat bukan badan peradilan negara, melainkan lembaga peradilan masyarakat hukum adat. Berdasarkan kenyataan yang ada, susunannya diatur menurut ketentuan hukum adat, masyarakat hukum adat setempat dan memeriksa serta mengadili sengketa Perdata adat dan perkara Pidana adat berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hal itu antara lain mengenai susunan pengadilannya, siapa yang bertugas memeriksa dan mengadili sengketa dan perkara yang pelaksanaanya. Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya. Hal itu termasuk kewenangan di lingkungan peradilan negara. Dengan diakuinya peradilan adat dalam Undang-Undang ini, akan banyak sengketa perdata dan perkara pidana diantara warga masyarakat hukum adat di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang secara tuntas dapat di selesaiakan sendiri oleh warga yang bersangkutan tanpa melibatkan pengadilan di lingkungan peradilan negara.
Ayat (1)
Dalam ayat ini secara tegas diakui keberadaan dalam hukum nasional, lembaga peradilan dan pengadilan adat yang sudah ada di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, sebagai lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada.
Pengadilan adat bukan badan peradilan negara, melainkan lembaga peradilan masyarakat hukum adat. Berdasarkan kenyataan yang ada, susunannya diatur menurut ketentuan hukum adat, masyarakat hukum adat setempat dan memeriksa serta mengadili sengketa Perdata adat dan perkara Pidana adat berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Hal itu antara lain mengenai susunan pengadilannya, siapa yang bertugas memeriksa dan mengadili sengketa dan perkara yang pelaksanaanya. Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya. Hal itu termasuk kewenangan di lingkungan peradilan negara. Dengan diakuinya peradilan adat dalam Undang-Undang ini, akan banyak sengketa perdata dan perkara pidana diantara warga masyarakat hukum adat di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang secara tuntas dapat di selesaiakan sendiri oleh warga yang bersangkutan tanpa melibatkan pengadilan di lingkungan peradilan negara.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Putusan pengadilan adat merupakan putusan yang final dan berkekuatan hukum tatap dalam hal para pihak yang bersengketa atau yang berperkara menerimannya. Putusan yang bersangkutan juga dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pernyataan di peroleh melalui kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan. Jika pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan telah di peroleh maka Kejaksaan tidak dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Putusan pengadilan adat merupakan putusan yang final dan berkekuatan hukum tatap dalam hal para pihak yang bersengketa atau yang berperkara menerimannya. Putusan yang bersangkutan juga dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pernyataan di peroleh melalui kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan. Jika pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan telah di peroleh maka Kejaksaan tidak dapat melakukan penyidikan dan penuntutan.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Ayat (8)
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan, maka Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan penuntutan. Dalam hal ini putusan pengadilan adat yang bersangkutan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang diajukan.
Dalam ayat ini dibuka kemungkinan pemerikaan ulang dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau perkara yang berkeberatan atas putusannya dan mengajukan sengketa atau perkaranya kepada pengadilan tinggkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang.
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan, maka Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan penuntutan. Dalam hal ini putusan pengadilan adat yang bersangkutan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang diajukan.
Dalam ayat ini dibuka kemungkinan pemerikaan ulang dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau perkara yang berkeberatan atas putusannya dan mengajukan sengketa atau perkaranya kepada pengadilan tinggkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Persetujuan yang diberikan oleh Gubernur kepada Jaksa Agung Republik Indonesia , tidak mencampuri tekhnis kepegawaian.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Persetujuan yang diberikan oleh Gubernur kepada Jaksa Agung Republik Indonesia , tidak mencampuri tekhnis kepegawaian.
Ayat (3)
Jaksa Agung berwenang Penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, tanpa meminta persetujuan Gubernur dan dalam hal-hal tertentu Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Jaksa Agung berwenang Penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, tanpa meminta persetujuan Gubernur dan dalam hal-hal tertentu Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 53
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Khusus terhadap lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah provinsi dalam ikut membiayai penyelenggaraan pendidikan merupakan perwujudan dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada aspek jumlah maupun mutu, bagi pembangunan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (1)
Khusus terhadap lembaga pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah provinsi dalam ikut membiayai penyelenggaraan pendidikan merupakan perwujudan dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, baik pada aspek jumlah maupun mutu, bagi pembangunan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (2)
Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional, sehingga berkewajiban untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang berlaku secara Nasional dengan standar mutu. Dengan demikian ada pengakuan yang sama terhadap hasil Pendidikan yang diselenggarakan di semua wilayah termasuk di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang memungkinkan terjadinya keluwesan dan kebebasan para peserta didik dari lembaga pendidikan di Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dan mengikuti pendidikan yang diminati di provinsi lain.
Mengingat kondisi sosial budaya, potensi ekonomi dan keinginan anggota masyarakat hukum adat yang beragam di Kesultanan Padangguni, selain kurikulum inti di kembangkan.
Pula kurikulum institusional dengan standar lokal yang berlaku di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, baik jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah, sehingga pendidikan yang dicapai relevan dengan kebutuhan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan Pendidikan Nasional, sehingga berkewajiban untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang berlaku secara Nasional dengan standar mutu. Dengan demikian ada pengakuan yang sama terhadap hasil Pendidikan yang diselenggarakan di semua wilayah termasuk di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, yang memungkinkan terjadinya keluwesan dan kebebasan para peserta didik dari lembaga pendidikan di Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni dan mengikuti pendidikan yang diminati di provinsi lain.
Mengingat kondisi sosial budaya, potensi ekonomi dan keinginan anggota masyarakat hukum adat yang beragam di Kesultanan Padangguni, selain kurikulum inti di kembangkan.
Pula kurikulum institusional dengan standar lokal yang berlaku di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, baik jalur sekolah maupun pada jalur luar sekolah, sehingga pendidikan yang dicapai relevan dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Dengan pendidikan yang bermutu dimaksudkan bahwa pendidikan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki derajat mutu yang dilaksanakan di provinsi lain. Mengingat masih rendahnya mutu sumber daya manusia Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan pentingnya mengejar kemajuan di bidang pendidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan bagi Putra dan Putri asli Kesultanan Padangguni pada semua jenjang pendidikan.
Dengan pendidikan yang bermutu dimaksudkan bahwa pendidikan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, harus dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki derajat mutu yang dilaksanakan di provinsi lain. Mengingat masih rendahnya mutu sumber daya manusia Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dan pentingnya mengejar kemajuan di bidang pendidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan bagi Putra dan Putri asli Kesultanan Padangguni pada semua jenjang pendidikan.
Ayat (4)
Pendidikan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, telah lama diselenggarakan. Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan terus ditingkatkan, sehingga dunia usaha terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari perusahaan yang bersangkutan.
Pendidikan di Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, telah lama diselenggarakan. Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan terus ditingkatkan, sehingga dunia usaha terutama yang berskala besar, didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan nasional dengan biaya dari perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (3)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada jenjang pendidikan dasar di samping bahasa Indonesia.
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada jenjang pendidikan dasar di samping bahasa Indonesia.
Pasal 59
Ayat (1)
Pelayanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (1)
Pelayanan kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di pelosok Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara.
Ayat (2)
Penyakit-penyakit endemis yang dimaksud pada ayat ini meliputi antara lain penyakit Malaria dan TBC.
Penyakit-penyakit endemis yang dimaksud pada ayat ini meliputi antara lain penyakit Malaria dan TBC.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan beban masyarakat serendah-rendahnya adalah biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomis termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu.
Yang dimaksud dengan beban masyarakat serendah-rendahnya adalah biaya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan ekonomis termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi mereka yang tidak mampu.
Pasal 60
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kebijakan kependudukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemberian fasilitas khusus dalam bentuk kebijakan afirmatif termasuk dalam hal Migran untuk kurun waktu tertentu agar penduduk asli Kesultanan Padangguni dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan partisipasi secara optimal dalam waktu secepat-cepatnya.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kebijakan kependudukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemberian fasilitas khusus dalam bentuk kebijakan afirmatif termasuk dalam hal Migran untuk kurun waktu tertentu agar penduduk asli Kesultanan Padangguni dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan partisipasi secara optimal dalam waktu secepat-cepatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Kesultanan Padangguni merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan dibidang ketenagakerjaan.
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Kesultanan Padangguni merupakan suatu langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan dibidang ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat adalah lembaga swadaya masyarakat yang keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat adalah lembaga swadaya masyarakat yang keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Kewajiban Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pemerintah, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Penyandang Masalah Sosial yang dimaksud meliputi antara lain:
a. Anak yatim piatu.
b. Orang lanjut usia yang memerlukan.
c. Kaum cacat fisik dan mental, dan
d. Korban bencana alam.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (1)
Kewajiban Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pemerintah, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Penyandang Masalah Sosial yang dimaksud meliputi antara lain:
a. Anak yatim piatu.
b. Orang lanjut usia yang memerlukan.
c. Kaum cacat fisik dan mental, dan
d. Korban bencana alam.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Suku yang terabaikan adalah kelompok masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni yang mendiami wilayah tertentu yang belum tersentuh oleh pembangunan.
Ayat (1)
Suku yang terabaikan adalah kelompok masyarakat asli Tolaki Kesultanan Padangguni yang mendiami wilayah tertentu yang belum tersentuh oleh pembangunan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pengawasan Sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat terhadap pelaksanaan tugas MPPRKP, DPRKP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritis, protes, saran dan usul yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pengawasan Sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat terhadap pelaksanaan tugas MPPRKP, DPRKP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritis, protes, saran dan usul yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, menyampaikan Perdasus, Perdasi dan keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum masyarakat hukum adat Kesultanan Padangguni. Keputusan pembatalan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi disertai dengan alasan-alasannya.
Dalam hal pemerintah provinsi tidak dapat menerima keputus pembatalan tersebut, Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat mengajukan keberatan kepada Mahkama Agung.
Apabila Mahkama Agung membenarkan gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tetap berlaku.
Selama belum ada Keputusan Mahkama Agung terhadap gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tersebut ditangguhkan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterimanya gugatan tersebut oleh Mahkama Agung tidak diperoleh keputusan, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tersebut diberlakukan kembali.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara, menyampaikan Perdasus, Perdasi dan keputusan Gubernur apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum masyarakat hukum adat Kesultanan Padangguni. Keputusan pembatalan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi disertai dengan alasan-alasannya.
Dalam hal pemerintah provinsi tidak dapat menerima keputus pembatalan tersebut, Pemerintahan Daerah Provinsi Otonomi Khusus Pemerintahan Kerajaan Kesultanan Padangguni Inea Sinumo Wuta Mbinotiso (Daerah Istimewa) Kendari Sulawesi Tenggara dapat mengajukan keberatan kepada Mahkama Agung.
Apabila Mahkama Agung membenarkan gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tetap berlaku.
Selama belum ada Keputusan Mahkama Agung terhadap gugatan tersebut, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tersebut ditangguhkan.
Apabila dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterimanya gugatan tersebut oleh Mahkama Agung tidak diperoleh keputusan, maka Perdasus, Perdasi dan Keputusan Gubernur tersebut diberlakukan kembali.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 69
Cukup Jelas
Pasal 70
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 70
Cukup Jelas
Pasal 71
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 72
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 73
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 74
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 75
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 76
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 77
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 78
Cukup Jelas
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …………….
No comments:
Post a Comment